JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya melakukan jumpa pers Sabtu (9/2) di aula Direskrim Umum Polda Metro Jaya terkait penangkapan tokoh pemuda Hercules beserta 49 anggotanya. dan M Sidik yang merupakan Mantan Ketua Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI).
"Di kediaman Hercules ditemukan menyimpan Pistol Jenis FN buatan Pindad serta dengan 27 butir peluru," ujar Kombes Rikwanto.
"50 orang terbukti bersalah, satu orang dilepas. Hercules dikenakan pasal kasus Pemerasan 368 KUHP, dan untuk kasus lain dikenakan pasal 160 penghasutan, Pasal 170 bersama-sama melakukan kejahatan, serta UU darurat No. 12 tahun 1951, langsung dilakukan penahanan," ujar Rikwanto.
Barang bukti yang disita adalah 3 bilah parang, satu buah panah dan satu pucuk senjata api revolver milik tersangka. Frangki Kili - kili senjata jenis Pistol didalam mobil teriosnya, dan ketapel, tas berwarna coklat berisi uang Rp. 5.100.000,-.
"Kami akan melakukan pendalaman, buatan Pindad 2 magazine berikut 27 butir peluru dan akan berkoordinasi dengan instansi lain," ujar Helmi Santika.
Sementara Dir Reskrim Umum Polda Metro Jaya mengatakan. "Demi melayani masyarakat, kami akan menerima pengaduan layanan Call Center kami, maupun korban pemerasan preman. Dan siapapun akan kami tindaklanjuti, bila terbukti bersalah anarkis akan kami sikat.(bhc/put) |