Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hercules
Miliki Pistol FN Buatan Pindad, Hercules Dikenakan Pasal Berlapis
Saturday 09 Mar 2013 17:01:54
 

Kombes Rikwanto saat memperlihatkan barang bukti senjata api dan parang di Polda Metro Jaya, Sabtu (9/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya melakukan jumpa pers Sabtu (9/2) di aula Direskrim Umum Polda Metro Jaya terkait penangkapan tokoh pemuda Hercules beserta 49 anggotanya. dan M Sidik yang merupakan Mantan Ketua Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI).

"Di kediaman Hercules ditemukan menyimpan Pistol Jenis FN buatan Pindad serta dengan 27 butir peluru," ujar Kombes Rikwanto.

"50 orang terbukti bersalah, satu orang dilepas. Hercules dikenakan pasal kasus Pemerasan 368 KUHP, dan untuk kasus lain dikenakan pasal 160 penghasutan, Pasal 170 bersama-sama melakukan kejahatan, serta UU darurat No. 12 tahun 1951, langsung dilakukan penahanan," ujar Rikwanto.

Barang bukti yang disita adalah 3 bilah parang, satu buah panah dan satu pucuk senjata api revolver milik tersangka. Frangki Kili - kili senjata jenis Pistol didalam mobil teriosnya, dan ketapel, tas berwarna coklat berisi uang Rp. 5.100.000,-.

"Kami akan melakukan pendalaman, buatan Pindad 2 magazine berikut 27 butir peluru dan akan berkoordinasi dengan instansi lain," ujar Helmi Santika.

Sementara Dir Reskrim Umum Polda Metro Jaya mengatakan. "Demi melayani masyarakat, kami akan menerima pengaduan layanan Call Center kami, maupun korban pemerasan preman. Dan siapapun akan kami tindaklanjuti, bila terbukti bersalah anarkis akan kami sikat.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Hercules
 
  Penyidik Polres Jakarta Barat Gunakan UU TPPU Untuk Hercules Rosario Marshal
  Sidang Lanjutan Hercules di PN Jakbar
  Sidang Hercules Rosario Marshal Polisi Siagakan 700 Personil
  Bantah Senpi Milik Hercules, Pengacara: Kami Akan Melakukan Upaya Hukum
  Ketua GRIB Hercules Disangka Lakukan Pemerasan Hingga Miliaran Rupiah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2