Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Listrik
Minat Investor Rendah Rida Mulyana Luncurkan Revisi Aturan Listrik Biomassa
Wednesday 22 Oct 2014 14:38:18
 

Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, sampaikan revisi aturan soal Listrik Biomassa dan Listrik Biogas. (Foto : BH/yud)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tidak adanya insentif bagi calon investor guna pengembangan infrastruktur dan minimnya penyediaan pembangkit listrik berbasis tenaga Biomassa (PLTBm) dan Biogas (PLTBg) kepada jaringan listrik PLN, dituding penyebab rendahnya investasi selain faktor tertekannya nilai rupiah terhadap Dollar dan meningkatnya harga Biomassa.

Karenanya revisi dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor. 4 Tahun 2012 Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Pembangkit Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik., dilakukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) kementerian ESDM guna mengundang kembali minat investor sebagai bentuk intensif dalam pengembangan jaringan infrastruktur listrik.

“Pertemuan ini untuk mengenalkan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pembelian tenaga listrik dari Pembangkit listrik tenaga Biomasa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas ( PLTBg) oleh PT. PLN (Persero) sebagai revisi dari Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2012. Dengan adanya aturan baru ini, kami harap invesor kembali berminat,” papar Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana , Rabu (22/10).

Disebutkan Rida, rendahnya minat investor disebabkan dalam Permen No.4 Tahun 2012 dinyatakan bahwa penyediaan energi listrik dari PLTBg dan PLTBm didominasi dengan skema penjualan kelebihan tenaga listrik, dan bukan merupakan pembangunan pembangkit listrik baru yang dedicated untuk penyediaan energi listrik ke jaringan PLN.

"Pada prinsifnya permen ini untuk mendorong pemenfaatan potensi Biomassa dan Biogas untuk mengurangi pemanfaatan energi fosil kususnya bahan bakar minyak(BBM) pada daerah-daerah yang memiliki ketergantungan terhadap BBM dan wilayah kepulauan yang masih memiliki rasio elektrifikasi rendah, imbuh Rida menjelaskan.

Pada tahun 2013 potensi Biomassa di Indonesia tercatat sebesar 32.654 MW dan sebesar 1.716,5 MW telah dikembangkan, saat itu pengembangan pembangkit listrik berbasis bioenergi (on grid) mencapai sekitar 90,5 MW sedangkan pembangkit listrik berbasis bioenergi ( off grid) sekitar 1.626 MW dimana pembangkit. Listrik tersebut berbasis biomassa, biogas, sampah kota. "

Saat ini harga Dasar Feed in Tarif (FIT) pembangkit Listrik tenaga biomassa (PLTBm) adalah Rp 1.150/KWh pada jaringan tegangan menengah dan Rp 1.500KWh pada Jaringan tegangan rendah. Sementara harga pembangkit listrik tenaga Biogas (PLTBg) Rp 1.050/kWh pada jaringan menengah dan Rp 1.400/KWH pada jaringan tegangan rendah.

Pemerintah berharap pada tahun 2025 Indonesia dapat menggunakan EBT sebesar 23 % dalam suplai energi nasional.(bhc/yud/mat)



 
   Berita Terkait > Listrik
 
  PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
  Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
  Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
  Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
  Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2