JAKARTA, Berita HUKUM - Tidak adanya insentif bagi calon investor guna pengembangan infrastruktur dan minimnya penyediaan pembangkit listrik berbasis tenaga Biomassa (PLTBm) dan Biogas (PLTBg) kepada jaringan listrik PLN, dituding penyebab rendahnya investasi selain faktor tertekannya nilai rupiah terhadap Dollar dan meningkatnya harga Biomassa.
Karenanya revisi dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor. 4 Tahun 2012 Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Pembangkit Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik., dilakukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) kementerian ESDM guna mengundang kembali minat investor sebagai bentuk intensif dalam pengembangan jaringan infrastruktur listrik.
“Pertemuan ini untuk mengenalkan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pembelian tenaga listrik dari Pembangkit listrik tenaga Biomasa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas ( PLTBg) oleh PT. PLN (Persero) sebagai revisi dari Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2012. Dengan adanya aturan baru ini, kami harap invesor kembali berminat,” papar Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana , Rabu (22/10).
Disebutkan Rida, rendahnya minat investor disebabkan dalam Permen No.4 Tahun 2012 dinyatakan bahwa penyediaan energi listrik dari PLTBg dan PLTBm didominasi dengan skema penjualan kelebihan tenaga listrik, dan bukan merupakan pembangunan pembangkit listrik baru yang dedicated untuk penyediaan energi listrik ke jaringan PLN.
"Pada prinsifnya permen ini untuk mendorong pemenfaatan potensi Biomassa dan Biogas untuk mengurangi pemanfaatan energi fosil kususnya bahan bakar minyak(BBM) pada daerah-daerah yang memiliki ketergantungan terhadap BBM dan wilayah kepulauan yang masih memiliki rasio elektrifikasi rendah, imbuh Rida menjelaskan.
Pada tahun 2013 potensi Biomassa di Indonesia tercatat sebesar 32.654 MW dan sebesar 1.716,5 MW telah dikembangkan, saat itu pengembangan pembangkit listrik berbasis bioenergi (on grid) mencapai sekitar 90,5 MW sedangkan pembangkit listrik berbasis bioenergi ( off grid) sekitar 1.626 MW dimana pembangkit. Listrik tersebut berbasis biomassa, biogas, sampah kota. "
Saat ini harga Dasar Feed in Tarif (FIT) pembangkit Listrik tenaga biomassa (PLTBm) adalah Rp 1.150/KWh pada jaringan tegangan menengah dan Rp 1.500KWh pada Jaringan tegangan rendah. Sementara harga pembangkit listrik tenaga Biogas (PLTBg) Rp 1.050/kWh pada jaringan menengah dan Rp 1.400/KWH pada jaringan tegangan rendah.
Pemerintah berharap pada tahun 2025 Indonesia dapat menggunakan EBT sebesar 23 % dalam suplai energi nasional.(bhc/yud/mat)
|