Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BBM
Minyak Mentah Dangkal Bermanfaat Namun Rawan Bagi Penduduk Lokal
Monday 13 Oct 2014 22:20:49
 

Ilustrasi. Penambangan minyak secara manual oleh penduduk lokal di Bojonegoro.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keberadaan minyak mentah dangkal yang umum berada pada kedalaman sekitar 50 meter ternyata menyimpan dilema tersendiri. Disisi lain keberadaan minyak mentah dangkal dapat membantu keekonomian bagi penduduk yang menetap disekitar lokasi, namun disisi satunya, dapat mengancam nyawa bagi penduduk yang berminat mengambilnya.

“Keberadaan minyak mentah dengan kedalaman 50 meter atau yang ada pada sumur tua kerap dijadikan lahan eksploitasi bagi penduduk sekitar. Mungkin kuantitasnya menguntungkan mereka namun tidak cukup ekonomis jika dikelola para Kontraktor Kontrak Kerjasama atau KKKS,” kata Sekretaris SKK Migas, Gde Pradnyana, Sabtu, (11/10) saat diminta tanggapannya oleh Berita HUKUM, mengenai keberadaan minyak mentah dangkal dan sejumlah sumur tua sisa ekploitasi oleh sejumlah petroleum teknis perminyakan.

Guna menjembatani keduanya, Gede Pradnyana menyarankan agar jenis minyak mentah dari sumur tua maupun sumur dangkal yang ditemukan, agar dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melalui Koperasi Unit Desa.

“Kalo memang bisa membantu keekonomian warga setempat ya silahkan saja di ekploitasi. Namun saya secara pribadi mengingatkan agar selalu mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja. Karena itu saya sarankan dikelola BUMD yang notabene mengetahui dan memiliki teknik keselamatan kerja,” jelas Gde Pradnyana.

Hanya saja Gde mengingatkan bahwa sejumlah soal akan dihadapi jika memang akan dikelola pihak setempat. Persoalan terletak pada kejelasan aturan, minimnya keselamatan kerja serta dapat berdampak pada lingkungan.

“Saya kira harus dikaji kembali jika memang ingin dikelola BUMD atau pihak lokal terkait. Itu kan aturan hukumnya tidak jelas secara lingkungan dan keselamatan kerja. Warga lokal kerap melakukan eksploitasi minyak secara manual. Itu sangat berbahaya. Bila ruginya lebih banyak lebih baik tidak usah,” jelas Gde mengingatkan.

keberadaan minyak mentah dangkal yang berada dipermukaan atau hanya memiliki kedalaman hanya sekitar 50 meter dan dengan volume lazim diketemukan di sekitar Muaro Jambi, Bojonegoro mapun di Blora.(bhc/mat/ist)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2