Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Cek Pelawat
Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
Thursday 13 Sep 2012 17:37:13
 

Miranda Goeltom saat Menjalani Persidangannya (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim penuntut yang diketuai Supardi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Miranda terbukti bersalah menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Kami meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 150 juta", kata Supardi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Jaksa menggunakan dakwaan pertama, Pasal 5 Ayat 1 (b) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menjerat Miranda.

Sebelumnya Miranda dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama - sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberikan cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999 - 2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.

Jaksa menilai, tindakan Miranda merusak sendi - sendi pemerintahan dalam hal ini DPR. Sikap Miranda yang tak terus terang mengakui perbuatannya juga menjadi hal yang memberatkan dalam persidangan. Jaksa menerangkan, fakta selama persidangan menunjukkan kerja sama secara sadar antara Miranda dengan Nunun Nurbaetie.

Kerja sama itu berupa pemberian hadiah kepada anggota Komisi Keuangan DPR agar memilih Miranda menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Perkara Miranda dan Nunun memang tak bisa dibuktikan saat berdiri sendiri - sendiri, namun ketika disatukan keduanya sama - sama melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan hadiah itu", kata Supardi.

Namun, dalam pembacaan tuntutan jaksa tidak mengungkap siapa pihak yang mengucurkan sponsor cek pelawat dalam pemenangan Miranda. Pasalnya pemilik cek yang terdaftar di Bank Internasional Indonesia, Ferry Yen, sudah meninggal sehingga asal muasal cek tak dapat dibuktikan.

Miranda tampak tenang menyimak pernyataan jaksa. Bahkan, dia masih sempat tersenyum. Tapi saat dimintai tanggapan oleh hakim, Miranda menjawab, "Saya mendengar apa yang disampaikan, meski banyak yang tidak mengerti dan tidak benar", kata dia.

Usai sidang, Miranda menyangkal pernyataan jaksa. "Anda dengar dan lihat sendiri selama persidangan, tuntutan itu banyak bohongnya", ujar dia. Miranda mengatakan, ia hanya dua kali ke rumah Nunun. Sebaliknya Nunun cuma sekali bertandang ke kantornya. "Apa itu bisa dibilang sering?".

Miranda menuding Nunun berbohong ketika memberi kesaksian ada anggota DPR yang menyebut pertemuan dengan Miranda bukan "proyek thank you" alias membutuhkan imbalan. Dia keberatan karena kesaksian terbaru dari saksi, seperti anggota DPR Hamka Yandhu, yang menyatakan tak pernah mendengar Miranda menawarkan uang, diabaikan jaksa.

Sidang perkara suap cek pelawat tersebut akan dilanjutkan pada Senin, 17 September 2012 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.(tmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2