Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Miranda Goeltom Malah Lega Jadi Tersangka
Thursday 26 Jan 2012 16:54:46
 

Miranda Swaray Goeltom (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ada yang aneh dengan sikap Miranda Swaray Goeltom. Pasalnya, ia justru merasa lega telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dari sisi lain, saya lega juga, agar semua selesai. Terang semua," kata dia kepada wartawan di kediamannya di Jalan Sriwijaya Raya, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Namun, Miranda tidak menampik keterkejutannya atas penetapan statusnya itu. Sebab, dirinya selalu kooperatif dan rutin menjalani pemeriksaan yang dilakukan KPK sejak 2008 lalu. Ia mengetahui kabar penetapan sebagai tersangka dari seorang kawannya yang menghubungi melalui ponsel. "Sebagai manusia , sudah pasti saya terkejut. Selama ini, saya merasa kooperatif," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Miranda yang didampingi penasihat hokum Dodi S. Abdul Kadir menyatakan bahwa dirinya baru tiba di Jakarta dari Yogyakarta. Ia sudah menduga akan ditanyakan soal penetapan statusnya itu dan memberikan kesempatan kepada wartawan yang ingin meminta kometarnya.

Namun, Miranda enggan memberikan lebih banyak komentarnya. Ia pun mengaku tidak mengetahui siapa sponsor pemenangan pemilihan deputi senior gubernur BI pada Juni 2004 silam.Ia hanya berjanji akan mengungkap kasus itu dalam persidangan. "Saudara-saudara, nanti dalam persidangan akan dengar semua. Saya tidak akan bicara subtansi. Tunggu saja di persidangan ya," kata Miranda sambil melempar senyum kepada awak media.

Sebelumnya, KPK menetapkan Miranda Goeltom sebagai tersangka kasus dugaan suap cek pelawat. Ia dijerat telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP. KPK sendiri belum melakukan penanahan terhadap Miranda.

Seperti diketahui, KPKjuga menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu diduga mengalirkan cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk kepentingan memilih Miranda Goeltom menduduki posisi itu. Lebih dari 30 anggota DPR yang terlibat telah divonis dan beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman.(gnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2