JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ada yang aneh dengan sikap Miranda Swaray Goeltom. Pasalnya, ia justru merasa lega telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dari sisi lain, saya lega juga, agar semua selesai. Terang semua," kata dia kepada wartawan di kediamannya di Jalan Sriwijaya Raya, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
Namun, Miranda tidak menampik keterkejutannya atas penetapan statusnya itu. Sebab, dirinya selalu kooperatif dan rutin menjalani pemeriksaan yang dilakukan KPK sejak 2008 lalu. Ia mengetahui kabar penetapan sebagai tersangka dari seorang kawannya yang menghubungi melalui ponsel. "Sebagai manusia , sudah pasti saya terkejut. Selama ini, saya merasa kooperatif," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Miranda yang didampingi penasihat hokum Dodi S. Abdul Kadir menyatakan bahwa dirinya baru tiba di Jakarta dari Yogyakarta. Ia sudah menduga akan ditanyakan soal penetapan statusnya itu dan memberikan kesempatan kepada wartawan yang ingin meminta kometarnya.
Namun, Miranda enggan memberikan lebih banyak komentarnya. Ia pun mengaku tidak mengetahui siapa sponsor pemenangan pemilihan deputi senior gubernur BI pada Juni 2004 silam.Ia hanya berjanji akan mengungkap kasus itu dalam persidangan. "Saudara-saudara, nanti dalam persidangan akan dengar semua. Saya tidak akan bicara subtansi. Tunggu saja di persidangan ya," kata Miranda sambil melempar senyum kepada awak media.
Sebelumnya, KPK menetapkan Miranda Goeltom sebagai tersangka kasus dugaan suap cek pelawat. Ia dijerat telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP. KPK sendiri belum melakukan penanahan terhadap Miranda.
Seperti diketahui, KPKjuga menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu diduga mengalirkan cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk kepentingan memilih Miranda Goeltom menduduki posisi itu. Lebih dari 30 anggota DPR yang terlibat telah divonis dan beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman.(gnc/bie)
|