Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Miranda Goeltom Malah Lega Jadi Tersangka
Thursday 26 Jan 2012 16:54:46
 

Miranda Swaray Goeltom (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ada yang aneh dengan sikap Miranda Swaray Goeltom. Pasalnya, ia justru merasa lega telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dari sisi lain, saya lega juga, agar semua selesai. Terang semua," kata dia kepada wartawan di kediamannya di Jalan Sriwijaya Raya, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Namun, Miranda tidak menampik keterkejutannya atas penetapan statusnya itu. Sebab, dirinya selalu kooperatif dan rutin menjalani pemeriksaan yang dilakukan KPK sejak 2008 lalu. Ia mengetahui kabar penetapan sebagai tersangka dari seorang kawannya yang menghubungi melalui ponsel. "Sebagai manusia , sudah pasti saya terkejut. Selama ini, saya merasa kooperatif," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Miranda yang didampingi penasihat hokum Dodi S. Abdul Kadir menyatakan bahwa dirinya baru tiba di Jakarta dari Yogyakarta. Ia sudah menduga akan ditanyakan soal penetapan statusnya itu dan memberikan kesempatan kepada wartawan yang ingin meminta kometarnya.

Namun, Miranda enggan memberikan lebih banyak komentarnya. Ia pun mengaku tidak mengetahui siapa sponsor pemenangan pemilihan deputi senior gubernur BI pada Juni 2004 silam.Ia hanya berjanji akan mengungkap kasus itu dalam persidangan. "Saudara-saudara, nanti dalam persidangan akan dengar semua. Saya tidak akan bicara subtansi. Tunggu saja di persidangan ya," kata Miranda sambil melempar senyum kepada awak media.

Sebelumnya, KPK menetapkan Miranda Goeltom sebagai tersangka kasus dugaan suap cek pelawat. Ia dijerat telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP. KPK sendiri belum melakukan penanahan terhadap Miranda.

Seperti diketahui, KPKjuga menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu diduga mengalirkan cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk kepentingan memilih Miranda Goeltom menduduki posisi itu. Lebih dari 30 anggota DPR yang terlibat telah divonis dan beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman.(gnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2