Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Miranda Goeltom kembali Diperiksa KPK
Monday 06 Jan 2014 10:32:20
 

Ilustrasi. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (6/1) pagi. Miranda menjadi saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Miranda sendiri tiba pukul 09.00 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan dikawal seorang pengawal dari Lapas Wanita Tangerang. "Saya diperiksa untuk saksinya Pak Budi Mulya," terang Miranda, seperti dilansir metrotvnews.com

Meski menjadi tahanan, Miranda tampak modis dengan kemeja putih yang dipadu rok abu. Namun, Miranda tidak mau berkomentar lebih soal kasus yang sudah menjerat Budi Mulya sebagai tersangka.

Diduga, dia bakal kembali ditanyai seputar proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Musababnya, penyidikan kasus tersebut diperkirakan rampung pada akhir bulan ini.(mtv/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2