Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Miranda Mengaku Diperiksa KPK Terkait Pemberian FPJP
Tuesday 08 Oct 2013 19:22:53
 

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, selepas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rasuna said, Jakarta Selatan, Selasa (8/10) selama hampir 7 jam menjalani pemeriksaan sejak pukul 11:30 Wib siang.

Miranda S Goeltom (64Th) diperiksa terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dalam penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, terhadap sistem moneter Indonesia waktu itu.

Miranda yang keluar dari gedung pemeriksaan KPK pada pukul 18.00 Wib, tampak memakai baju putih lengan panjang dan berambut baru, dengan potongan pendek cat merah, Miranda memaparkan kepada para awak media tentang materi pemeriksaan dirinya di dalam gedung KPK hanya mengenai seputar kebijakan FJPJ.

"hanya tentang pemberian dan penerimaan FJPJ aja, tapi belum selesai, karena di periksanya tadi mulai jam 4 sampai jam setengah 6, karena cuma hanya satu setengah jam saja," tutur Miranda, menyampaikan kepada para awak media.

Cuma sepenggal kalimat itulah yang terlontar dari mulut Miranda, dan dia pun langsung beranjak pergi begitu saja ke mobil tahanan Lapas wanita Tangerang yang sudah menunggu keberangkatannya, untuk kembali ke dalam Lapas menjalani sisa hukuman.

Miranda diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Budi Mulya (BM) Budi Mulia. "Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Tak hanya Miranda, Lembaga pimpinan Abraham Samad ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap, Kepala Divisi Risiko II LPS Suharno Eliandy dan seorang akuntan Saptoto Agustomo. Mereka diperiksa sebagai Saksi terkait kasus Bank Century.

Sebelumnya, Miranda sudah pernah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus ini, namun pemeriksaan tersebut ditunda, dan akhirnya kembali dijadwalkan hari ini oleh KPK, dan ini pemeriksaan dan penjadwalan ulang terhadap Miranda.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2