JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan cek pelawat terhadap politisi Senayan terkait pemilihan deputi senior gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penahanan terhadap dirinya. Alasannya, diirnya selalu kooperatif dengan memnuhi panggilan pemeriksaan.
"Selama ini saya merasa sangat kooperatif. Sejak 2008, setiap dipanggil menjadi saksi, saya tidak pernah mangkir atau tidak hadir. Dengan ketaatan seperti itu, saya berharap (KPK) tidak menahan saya," kata Miranda kepada wartawan di rumahnya, Jalan Sriwijaya Raya, Jakarta, Kamis (26/1).
Miranda Goeltom pun menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti semua proses hukum yang diterapkan KPK. Dirinya pun tetap akan bersikap kooperatif, bila dipanggil dan diperiksa tim penyidik "Sebagai warga negara yang baik, tidak mungkin saya bilang tidak mau. Tugas saya adalah untuk menerangkan sejelas-jelasnya, sebenar-benarnya, dan sesungguh-sungguhnya," ujar dia.
Miranda menegaskan dirinya memang ingin kasus ini tuntas. Alasannya, ia sangat berkepentingan dalam kasus ini, agar terungkap jelas dan cepat selesai. "Saya merasa itu adalah jalan terbaik, karena yang paling berkepentingan untuk segera selesai ini adalah saya. Sama sekali bukan yang lain. Saya juga ingin kasus ini segera selesai," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Miranda Goeltom sebagai tersangka kasus dugaan suap cek pelawat. Ia dijerat telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP. KPK sendiri belum melakukan penanahan terhadap Miranda.
Seperti diketahui, KPKjuga menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu diduga mengalirkan cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk kepentingan memilih Miranda Goeltom menduduki posisi itu. Lebih dari 30 anggota DPR yang terlibat telah divonis dan beberapa di antaranya sudah tuntas menjalani masa pidana.(gnc/bie)
|