Para Suporter" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Miras Oplosan Tewaskan 5 'Bonek' Sidoarjo Saat OTW ke Kongres PSSI di Bandung
2017-01-08 12:14:49
 

Bonek tewas akibat menenggak minum oplosan.(Foto: Istimewa)
 
SUBANG, Berita HUKUM - Diduga kuat akibat minum-minuman keras oplosan yang memabukkan yang mengandung alkohol akibatnya 5 (Lima) suporter Persebaya Surabaya atau "Bonek" teas mergang nyawa saat dalam perjalanan atau On The Way (OTW) saat baru sampai di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Para Suporter itu sedianya akan datang ke Kota Bandung untuk mengikuti meramaikan acara Kongres Tahunan PSSI 2017 di Hotel Aryaduta Bandung. Karena berbekal uang pas-pasan, para suporter bola ini mengamen untuk memenuhi kebutuhan makan mereka yang seadanya.

"Sebelumnya ada tiga tewas dan tadi subuh sekitar pukul 05.00, ada dua orang lagi 'Bonek' yang meninggal di Subang, di RSUD Ciereng. Sehingga total ada 5 bonek yang meninggal dunia karena miras oplosan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di GOR Pajajaran Kota Bandung, Minggu (8/1).

Kelima suporter tersebut ialah BAF (17 tahun), warga Brigjen Katamso Nomor 3 Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo; Rudi (23 tahun) warga Desa Pengkol Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo; Hasrul alias Foka (22 tahun) warga Desa Wawutrataf Kecamatan Waru Kabupaten Sidorajo.

Adapun dua korban yang meninggal hari ini adalah Hasrif (18) warga Kampung Wedoro Pepe Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan Sahrul MD.

Yusri menduga bahwa para suporter itu mengkonsumsi alkohol 70 persen yang dicampur dengan minuman bersoda dan air kelapa yang diberi oleh salah seorang suporter lainnya.

Perdasarkan hasil pemeriksaan, rombongan suporter berjumlah 21 orang itu berangkat dari Surabaya pada Rabu (4/1) menuju Bandung.

"Jadi mereka secara estafet menumpang dari satu kendaraan ke kendaraan lain. Jalur yang dipilih adalah melewati pantai utara Jawa Barat," kata Yusri.

Pada Jumat (6/1), mereka tiba di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Mereka dijemput oleh seorang kenalan berinisial S, warga Kecamatan Compreng, dan ikut menginap di rumahnya.

Pada Jumat malam, mereka dijamu dengan minuman oplosan yang terdiri dari alkohol 70 persen dicambur minuman bersoda serta air kelapa. Keesokan harinya atau Sabtu kemarin, mereka diantarkan dengan menggunakan kendaraan roda empat bak terbuka.

Dalam perjalanan, Brian meninggal dunia dan tidak lama kemudian Budi dan Hasrul mengembuskan nafas terakhir.(dbs/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2