GORONTALO, Berita HUKUM - Dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) saat ini ternyata belum diatur soal E-Commerce atau biasanya penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem eletronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.
"Hal ini yang menjadi urgensinya revisi UU KUP, misalnya untuk perusahaan dot.com yang didirikan di luar negeri, mereka tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia, walau target konsumennya adalah masyarakat Indonesia," terang Senator DPD RI Dewi Sartika Hemeto, SE pada diskusi publik “Urgensi Revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) baru-baru ini di Kantor Daerah DPD RI Provinsi Gorontalo, Senin (10/8).
Anggota Komite IV menuturkan, Facebook dan twitter misalnya, setiap tahunnya ada sekitar $1,2 Miliar dollar atau setara dengan 15 Triliun Rupiah diperoleh berbagai layanan internet asing di Indonesia, dengan diantaranya yang terbesar $500 Juta Dollar diraih Facebook, dan $120 Juta Dollar diraih oleh twitter. Dengandemikian, berarti sekitar 50% pendapatan Facebook di Asia dikeruk dari Indonesia.
"Miris memang tapi itulah kenyataannya saat ini, saya pun mengelola page manager saya DewiSartikaHemeto,SE untuk senantiasa berkomunikasi dengan konstituen di Gorontalo lewat jejaring social Facebook, harus diapakan lagi, kita belum punya regulasinya”, ujar Dewi.
Menurut Dewi, itu baru sebagian kecil yang harus dibenahi, belum lagi persoalan maksimalisasi penerimaan Negara dari sektor pajak. Dalam postur APBN Indonesia, 80% pemasukan Negara berasal dari sektor pajak. Akan tetapi, dikuartal I pemerintahan Jokowi-JK, penyerapan pajak melenceng 5,4% dari target sebelumnya 19%. Hal ini tidak terlepas dari tidak maksimalnya kinerja penyelenggara pajak, serta minimnya angka voluntary compliance wajib pajak itu sendiri.
“Kemarin kami Timja Perumusan RUU KUP telah melakukan uji sahih bersama para pakar perpajakan di Makassar dan Medan, namun apa salahnya bilasaya pun harus menyerap masukan dari dapil Saya Gorontalo”, ujarDewi.
Diskus tersebut menghadirkan berbagai elemen masyarakat, para akademisi di bidang sosial dan ekonomi, para praktisi, penyelenggara pajak, hingga LSM dan Mahasiswa. Mengundang pakar e konomi, Dr. Amir Archam, serta peneliti bidang social kemasyarakatan, Thoriq Modanggu, M.Pdi, Kegiatan tersebut membahas poin-poin penting terkait dengan urgensi pelaksanaan revisi terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.(bh/shs) |