Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Mirwan Amir Bantah Pengakuan Rosa
Thursday 19 Jan 2012 20:06:41
 

Mirwan Amir saat menunggu giliran pemeriksaan di gedung KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir membantah dirinya disebut sebagai tokoh di balik sebuatan ketua besar dan bos besar terkait kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Justru dirinya bagu mengetahui istilah tersebut dari percakapan Mindo Rosalina Manulang lewat Blackberry Mesenger (BBM) yang disebarkan tim kuasa hukum M Nazaruddin.

"Saya merasa aneh. Hari ini, saya ketua besar, besok bos besar, mungkin lusa saya jadi badan besar. Padahal, soal masalah ini, saya tidak tahu. Saya baru tahu ada istilah-istilah ketua besar dan bos besar dari BBM Rosa," kata Mirwan Amir kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1).

Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu pun mengaku, tidak memahami bahasa sandi antara Rosa dengan Angelina Sondakh tersebut. Dirinya pun menyatakan tidak tahu alasan Rosa yang mengatakan dirinya sebagai ketua besar. "Saya tidak tahu kenapa Rosa begitu. Saya tidak pernah ketemu Rosa dan tidak kenal. Saya baru lihat di teve dengan rompi antipeluru," selotohnya.

Mirwan juga mengaku heran kenapa Rosa menuduh dirinya melalui sebutan itu. Ia hanya tahu Rosa, ketika yang bersangkutan berada pengadilan yang disiarkan melalui televisi. "Saya tidak tahu dengan maksud Rosa itu. Saya tidak pernah ketemu Rosa dan tidak kenal. Benar, saya lihat (Rosa) di teve,” tutur dia.

Seperti diberitakan, dalam persidangan terdakwa Nazaruddin, Rosa yang dihadirkan sebagai saksi membeberkan sejumlah istilah. Menurut dia, sebutan istilah ketua besar adalah untuk pimpinan Banggar DPR, yakni Mirwan Amir. Sedangkan sebutan ketua adalah Ketua Komisi X DPR Mahyudin. Sedangkan bos besar adalah Nazaruddin yang merupakan pimpinannya di perusahaan PT Anak Negeri.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2