Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Misbakhun Bertekat Penjarakan SBY
Tuesday 25 Oct 2011 23:47:37
 

Muhammad Misbakhun (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Akibat dipenjarakan dalam kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century, ternyata masih membuat kesal politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun. Bahkan, ia akan melampiaskan dendamnya itu dengan bertekat untuk memenjarakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya,

"Saya dipenjara dan dikeluarkan dari DPR (karena kasus L/C fiktif yang dilaporkan pihak Istana Negara). Tapi buat saya itu, bukan apa-apa. Kini, saya hanya memiliki satu cita –cita, yakni memasukan SBY ke penjara,” kata Misbakun dalam acara bedah buku di gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/10).

Miskbakhun seperti diberi kesempatan untuk mengungkap kekesalannya itu. Dia pun meyakinkan kepada publik bahwa jabatan presiden itu jangan dijadikan ladang untuk mencuri. Menurut dia, tidak ada yang istimewa dilakukan SBY. “ keberhasilan SBY itu hanya pencitraan dan permainan dalam statistik," tegas inisiator pansus Bank Century tersebut.

Menurut Misbakhun, Presiden SBY kerap melakukan kebohongan, khusunya dalam kasus bailout Bank Century. Diirnya menyakinkan itu, karena telah memegang surat mantan Menkeu Sri Mulyani kepada Presiden SBY, berisi laporan tentang kesalahan Bail out Bank Century.

"Tapi dia (Presiden SBY) mengaku, tidak pernah dilaporkan kasus Century. Itu bohong. Kalau ingin menjatuhkan SBY, caranya mudah saja, cukup lewat kasus bailout Bank Century. Saya yakin, kalau aparat penegak hukum serius, pasti akan membuktikan perkataan saya ini ," jelasnya sangat yakin.

Misbakhun pun sangat mendukung dilakukannya konsolidasi kalangan DPR untuk lebih mendorong hak menyatakan pendapat atas kasus Bank Century itu. Bahkan, sangat berharap dapat segera terlaksana. "Saya sangat setuju massa kepung DPR dan mendesak untuk segera melakukan hak menyatakan pendapat terhadap SBY. Ini pasti akan berhasil," tegasbya dengan nada tinggi.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2