Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Misbakhun Bertekat Penjarakan SBY
Tuesday 25 Oct 2011 23:47:37
 

Muhammad Misbakhun (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Akibat dipenjarakan dalam kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century, ternyata masih membuat kesal politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun. Bahkan, ia akan melampiaskan dendamnya itu dengan bertekat untuk memenjarakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya,

"Saya dipenjara dan dikeluarkan dari DPR (karena kasus L/C fiktif yang dilaporkan pihak Istana Negara). Tapi buat saya itu, bukan apa-apa. Kini, saya hanya memiliki satu cita –cita, yakni memasukan SBY ke penjara,” kata Misbakun dalam acara bedah buku di gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/10).

Miskbakhun seperti diberi kesempatan untuk mengungkap kekesalannya itu. Dia pun meyakinkan kepada publik bahwa jabatan presiden itu jangan dijadikan ladang untuk mencuri. Menurut dia, tidak ada yang istimewa dilakukan SBY. “ keberhasilan SBY itu hanya pencitraan dan permainan dalam statistik," tegas inisiator pansus Bank Century tersebut.

Menurut Misbakhun, Presiden SBY kerap melakukan kebohongan, khusunya dalam kasus bailout Bank Century. Diirnya menyakinkan itu, karena telah memegang surat mantan Menkeu Sri Mulyani kepada Presiden SBY, berisi laporan tentang kesalahan Bail out Bank Century.

"Tapi dia (Presiden SBY) mengaku, tidak pernah dilaporkan kasus Century. Itu bohong. Kalau ingin menjatuhkan SBY, caranya mudah saja, cukup lewat kasus bailout Bank Century. Saya yakin, kalau aparat penegak hukum serius, pasti akan membuktikan perkataan saya ini ," jelasnya sangat yakin.

Misbakhun pun sangat mendukung dilakukannya konsolidasi kalangan DPR untuk lebih mendorong hak menyatakan pendapat atas kasus Bank Century itu. Bahkan, sangat berharap dapat segera terlaksana. "Saya sangat setuju massa kepung DPR dan mendesak untuk segera melakukan hak menyatakan pendapat terhadap SBY. Ini pasti akan berhasil," tegasbya dengan nada tinggi.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2