Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Mobil
Mobil Boks Tabrak Warung Nasi, Mikrolet, Motor, dan Pengguna Jalan Tewas
Tuesday 15 Jan 2013 01:17:07
 

Ilustrasi, Mobil Boks.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Akibat tidak mahir mengendarai mobil Boks, seorang pengguna jalan tewas seketika dan melukai dua pengendara motor di jalan Slipi Jaya, Palmerah, Jakarta Barat, siang tadi, Senin (14/1).

Tak hanya itu saja, mobil Boks tersebut turut menabrak warung, motor, dan angkutan umum Mikrolet.

Warga pun bahu-membahu membantu petugas kepolisian lalu lintas Polsek Palmerah untuk mengevakuasi jasad Prisilia Tampeno (18) ke mobil patroli.

Gadis, warga jalan Sakti Utama Satu RT 07 RW 08 Grogol Petamburan, Jakarta Barat, merupakan salah satu korban tewas tertabrak pengemudi mobil Boks yang tidak mahir mengendarai kemudi setir di jalan Slipi Jaya, Palmerah, Jakarta Barat.

Sementara dua orang lainnya yang merupakan pengendara motor, Mila dan Kasiman, mengalami luka ringan di tangan dan kaki.

Bahkan, warung nasi yang berada di lokasi kejadianpun hancur ditabrak mobil Boks tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika mobil Boks yang dikendarai Kernet Akhyar keluar dari pasar Slipi Jaya menuju Kemanggisan, Jakarta Barat.

Lantaran kernet tersebut tidak mahir mengendarai mobil Boks ini, membuat injakan pedal gas melaju kencang hingga menabrak warung nasi, dua motor bebek, Mikrolet dan menewaskan pengguna jalan.

Menurut Sri Widodo, Kanit Lantas Polsek Palmerah, "kejadian tersebut begitu cepat, kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang korban tewas seketika di lokasi kejadian," ujarnya.

Sedangkan, menurut pemilik warung nasi Rahmawati, "Sebuah mobil boks tiba-tiba saja melaju kencang dan menabrak warung miliknya, pejalan kaki, dua pengendara motor, dan Mikrolet, hingga korban pejalan kaki tewas seketika," katanya.

Namun, Kernet yang merupakan pelaku tabrak warung nasi, dua motor, mikrolet dan menewaskan ‎pejalan kaki, dirinya mengaku shock atas insiden tersebut.

Hanya melalui sopir mobil Boks, Agung, yang mampu menceritakan kronologis kecelakaan lalu lintas itu.

Agung mengatakan, "pada saat kejadian, Akhyar mengeluarkan mobil Boks dari pasar Slipi Jaya, karena mendapat perintah dari tukang parkir," ujarnya.

Seketika itu, tambahnya, "mobil Boks keluar dengan injakan gas berkecepatan tinggi, keluar dari lokasi ini, hingga menyebabkan tabrakan beruntun, dan tak dapat terhindarkan," tambahnya.

Petugas kepolisian lalu lintas Polres Jakarta Barat, kemudian langsung mengevakuasi jasad Prisilia Tampeno ke rumah sakit umum daerah kota Tangerang, guna kepentingan otopsi.

"Sementara dua korban luka dan pelaku, menjalani proses pemeriksaan di kantor Samsat Jakarta Barat," pungkasnya.

Petugas juga turut mengamankan barang bukti Mikrolet, dua motor, dan mobil Boks, di kantor unit kecelakaan lalu lintas Polres Jakarta Barat.

Kini, kasus ini ditangani unit kecelakaan lalu lintas Polres Jakarta Barat.(bhc/jal)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Mobil
 
  Livina Terbakar di Tol, Pengemudi Tewas Terpanggang
  Metromini Dihajar Kereta Api
  Mobil Box Terbalik di Depan Mabes TNI
  Akibat Rem Blong, Bus Hantam Pengguna Jalan Hingga Meninggal
  Sopir Juke Maut Anak Kolonel, Polisi Tidak Takut
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2