Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Mobil Ketua KPU Samarinda yang Hilang, Dicuri Deni Setiawan Stafnya Sendiri
2020-02-26 11:15:20
 

Pelaku Deni Setiawan (38) Staf KPU Samarinda, yang mencuri Mobil Ketua KPU Samarinda, diamankan Senin (24/2).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, BeritaHUKUM - Kasus hilangnya mobil dinas Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat pada Minggu (23/2) malam lalu ternyata di curi oleh staf KPU Samarinda itu sendiri yang bernama Deni Setiawan (38).

Mobil dinas Ketua KPU berjenis Toyota Innova warna putih dengan nomor polisi KT 1901 MZ ditemukan di Kecamatan Palaran dan pelaku Deni Setiawan telah diamankan di Mapolres Samarinda pada, Selasa (24/2).

Polisi menemukan mobil tersebut dan mengamankan pelaku setelah memeriksa sejumlah staf KPU Samarinda dan rekaman CCTV.

Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Damus Asa dalam keterangan Pers kepada Wartawan di Mapolres Samarinda pada, Selasa (25/2) bahwa hasil pemeriksaan CCTV mengarah kepada pelaku berbadan besar, gemuk dan keberadaannya di Palaran.

“Hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku berbadan besar dan gemuk dan keberadaannya di daerah Palaran,” ujar Kompol Damus.

Polisi pun bergerak cepat ke Kecamatan Palaran, mobil ditemukan terparkir di salah satu rumah warga namun plat nomornya telah lepas. Tak lama kemudian Polisi langsung menangkap pelaku Deni Setiawan yang saat itu melintas dengan sepeda motor di Jalan Diponogoro Palaran, pada Senin (24/2) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku mencuri mobil tersebut yang terparkir di belakang kantor KPU Samarinda Jl Juanda sekitar pukul 23.50 Wita. Saat itu seluruh petugas KPU dan Komisioner KPU sibuk menerima berkas calon independen,” sebutnya.

Pelaku, datang di KPU malam itu diatas oleh adiknya sendiri, dengan berbekal kunci yang dikantonginya sejak Desember 2019 lalu, terang Kasat Reskrim Damus Asa.

Sedangkan pelaku Deni kepada wartawan, mencuri mobil tersebut karena sakit hati dengan stafnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, pungkas Damus.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2