SAMARINDA, BeritaHUKUM - Kasus hilangnya mobil dinas Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat pada Minggu (23/2) malam lalu ternyata di curi oleh staf KPU Samarinda itu sendiri yang bernama Deni Setiawan (38).
Mobil dinas Ketua KPU berjenis Toyota Innova warna putih dengan nomor polisi KT 1901 MZ ditemukan di Kecamatan Palaran dan pelaku Deni Setiawan telah diamankan di Mapolres Samarinda pada, Selasa (24/2).
Polisi menemukan mobil tersebut dan mengamankan pelaku setelah memeriksa sejumlah staf KPU Samarinda dan rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Damus Asa dalam keterangan Pers kepada Wartawan di Mapolres Samarinda pada, Selasa (25/2) bahwa hasil pemeriksaan CCTV mengarah kepada pelaku berbadan besar, gemuk dan keberadaannya di Palaran.
“Hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku berbadan besar dan gemuk dan keberadaannya di daerah Palaran,” ujar Kompol Damus.
Polisi pun bergerak cepat ke Kecamatan Palaran, mobil ditemukan terparkir di salah satu rumah warga namun plat nomornya telah lepas. Tak lama kemudian Polisi langsung menangkap pelaku Deni Setiawan yang saat itu melintas dengan sepeda motor di Jalan Diponogoro Palaran, pada Senin (24/2) sekitar pukul 20.00 WITA.
“Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku mencuri mobil tersebut yang terparkir di belakang kantor KPU Samarinda Jl Juanda sekitar pukul 23.50 Wita. Saat itu seluruh petugas KPU dan Komisioner KPU sibuk menerima berkas calon independen,” sebutnya.
Pelaku, datang di KPU malam itu diatas oleh adiknya sendiri, dengan berbekal kunci yang dikantonginya sejak Desember 2019 lalu, terang Kasat Reskrim Damus Asa.
Sedangkan pelaku Deni kepada wartawan, mencuri mobil tersebut karena sakit hati dengan stafnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, pungkas Damus.(bh/gaj) |