Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pencucian uang
Modus Baru Pencucian Uang Lewat BPR
Monday 05 Mar 2012 12:13:40
 

Para penjahat kini tidak lagi menggunakan bank umum atau tempat penukaran uang, melainkan beralih menggunakan BPR (Foto: Apdforum.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Modus baru tindak pidana pencucian uang kembali ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Para penjahat kini tidak lagi menggunakan bank umum atau tempat penukaran uang, melainkan beralih menggunakan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

“Mereka (pelaku pencucian uang) tadinya menggunakan bank umum, kini beralih kepada BPR. Kami menyemangati, jangan sampai dia (BPR-red) dijadikan sasaran baru (pencucian uang),” kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada wartawan di gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (5/3).

BPR, lanjut dia, jangan hanya menjadi marketing yang hanya berorientasi asal ada dana masuk atau aplikasi langsung masuk. Tetapi harus bersikap hati-hati dari mana asal dana nasabah yang masuk itu. “Praktik pencucian uang lewat BPR sangat menggiurkan, karena tingkat know your customer masih rendah, makanya menjadi menarik bagi para pelaku pencucian uang,” jelas Agus.

Seperti diketahui, PPATK menemukan modus baru dalam tindak pidana pencucian uang. Modusnya, dengan melibatkan pihak ketiga. Penggunaan pihak ketiga untuk mengalirkan uang ke BPR merupakan modus baru yang perlu diwaspadai.

PPATK pernah merilis lebih dari 1.800 rekening gendut yang dimiliki pejabat negara sejak 2003. Beberapa rekening yang diamati PPATK menggunakan modus baru ini. Sedangkan pada umumnya, mereka menggunakan modus lama dalam melakukan pencucian uang. Modus-modus lama seperti ini telah diantisipasi PPATK.(dbs/ind)



 
   Berita Terkait > Pencucian Uang
 
  Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
  Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
  Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
  Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2