Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pencucian uang
Modus Baru Pencucian Uang Lewat BPR
Monday 05 Mar 2012 12:13:40
 

Para penjahat kini tidak lagi menggunakan bank umum atau tempat penukaran uang, melainkan beralih menggunakan BPR (Foto: Apdforum.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Modus baru tindak pidana pencucian uang kembali ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Para penjahat kini tidak lagi menggunakan bank umum atau tempat penukaran uang, melainkan beralih menggunakan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

“Mereka (pelaku pencucian uang) tadinya menggunakan bank umum, kini beralih kepada BPR. Kami menyemangati, jangan sampai dia (BPR-red) dijadikan sasaran baru (pencucian uang),” kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada wartawan di gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (5/3).

BPR, lanjut dia, jangan hanya menjadi marketing yang hanya berorientasi asal ada dana masuk atau aplikasi langsung masuk. Tetapi harus bersikap hati-hati dari mana asal dana nasabah yang masuk itu. “Praktik pencucian uang lewat BPR sangat menggiurkan, karena tingkat know your customer masih rendah, makanya menjadi menarik bagi para pelaku pencucian uang,” jelas Agus.

Seperti diketahui, PPATK menemukan modus baru dalam tindak pidana pencucian uang. Modusnya, dengan melibatkan pihak ketiga. Penggunaan pihak ketiga untuk mengalirkan uang ke BPR merupakan modus baru yang perlu diwaspadai.

PPATK pernah merilis lebih dari 1.800 rekening gendut yang dimiliki pejabat negara sejak 2003. Beberapa rekening yang diamati PPATK menggunakan modus baru ini. Sedangkan pada umumnya, mereka menggunakan modus lama dalam melakukan pencucian uang. Modus-modus lama seperti ini telah diantisipasi PPATK.(dbs/ind)



 
   Berita Terkait > Pencucian Uang
 
  Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
  Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
  Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
  Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2