Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pembunuhan
Modus Pembunuhan, Saat Test Drive Mobil yang di Jual dari Iklan Online
2016-02-11 20:25:45
 

Tampak Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. M Agung Budijono ( kanan) dan Kombes. Pol. M Iqbal sebagai Kabidhumas Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan pers.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur bekerjasama dengan Polda Jawa Tengah secara sinergi berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan hingga akhirnya dibunuh, dengan modus awalnya pelaku berpura-pura minta akan membeli mobil yang di iklan melalui jasa di salah satu situs jual beli online.

Kejahatan ini awalnya dengan modus dari para tersangka pelaku pembunuhan tersebut dengan penipuan melalui sarana yang dipakai masyarakat secara internet online (jasa penjualan online) dengan memesan mobil kepada korban tersebut, dengan merencanakan perampokan.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. M Agung Budijono menyampaikan, "setelah berkomunikasi, mereka selanjutnya janjian bertemu untuk test drive. Para pelaku pura-pura test drive. Namun, di tengah perjalanan korban dibunuh," jelasnya, menyampaikan kepada para wartawan di Markas Polres Jakarta Timur pada, Kamis (11/2).

Adapun identitas tersangka, pelaku pembunuhan tersebut adalah Paulus Santoso (PS). (28) alias Pingping kelahiran Jakarta 1988, Andi Cahyono (AC), ( 28) kelahiran Karang Anyar, yang membantu membuang mayat korban di TKP, dan (AE), (22) kelahiran Semarang.

Para pelaku dibekuk oleh tim gabungan Sat. Reskrim Polres Jakarta Timur dan unit Polsek Cakung pada Rabu (9/2) yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Nasriadi SH, Sik, MH dengan diperbantukan oleh Jajaran Polda Jawa Tengah ketika meringkus tersangka PS dan AC, di Karang Asem, Kabupaten Karang Anyar tepatnya di rumah mertua tersangka.

Aksi Pelaku pembunuhan yang telah terungkap pada awal, yang modusnya berpura-pura ingin membeli mobil korban, alm. Dedy Widyanarko (DW), (23) telah berhasil ditangkap oelh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur, yang berlangsung di Jl. Inspeksi Cakung Grand RT 01/09, Cakung Barat, Jakarta Timur.

Dikatakan dari hasil pemeriksaan sementara, modus tersangka berpura-pura ingin membeli mobil korban. Tersangka Paulus awalnya melihat info iklan korban yang memasang iklan di jual mobil di salah satu situs jual-beli online.

"Pengungkapan kasus ini bermula atas penemuan mayat atas laporan dari warga di sekitar wilayah Cakung. Selanjutnya, kemudian tim jajaran Sat. Rekrimum Polres Jakarta Timur bersama Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan dan penyidikan, guna pengungkapan kasus penemuan mayat tersebut," jelas Kapolres Agung Budijono.

Lebih lanjut, Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur diperbantukan Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dan membekuk ketiga (3) pelaku dan penangkapan, yang dua (2) berasal di solo, karanganyar Jawa Tengah, sedangkan satu lagi tertangkap di Sragen.

"Kita akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk ketiga-tiganya ini, agar lebih jelas lagi. Dari salah satu pelaku saat petugas Sat. Reskrimum melakukan penangkapan melakukan perlawanan," ujar Kombes Pol. Agung Budijono.

"Barang bukti lakban, kabel-kabel, handphone (hp), kunci, dan kendaraan (mobil) grand Livina warna hitam, yang plat nomornya sudah diganti milik korban DW," ujar Kapolres Jakarta Timur, yang mantan Kepala Sekolah Akademi Kepolisian Lido, Bogor itu.

Kini ketiganya nya tidak dapat mengelak lagi atas perbuatan mereka, baik PS alias Pingping, AC dan AE yang hanya bisa tampak menyesali perbuatannya meringkuk di dalam penjara. Atas perbuatannya pelaku dijerat KUHP Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2