JAKARTA, Berita HUKUM - Sapto Aji (SA) sebagai salah satu Owner PT. Sapto Karya Mandiri menjadi korban pelaku penipuan melalui online oleh Guswanir, yang mengaku sebagai salah satu bagian dari mitra pekerja di Krakatau Steel.
Kronologisnya, SA terperdaya dengan tipuan muslihat sipelaku yang mengaku bekerja di Krakatau Steel, lalu menghubungi SA dengan bermaksud akan mengirim barang melalui ekspedisi miliknya, Pt. Sapto Karya Mandiri
"Lalu saya menyiapkan armada (Truk) untuk mengangkut barang milik sipelaku," ujar Sapto Aji, pada pewarta seusai memberikan laporan di Polres Jakbar, dengan surat tanda penerimaan laporan, Nomor LP: 1625/XII/2015/PMJ/RESTO Jakbar, Juma't (18/12).
Setelah itu Guswanir sipelaku menghubungi SA lagi dan meminta agar menstransfer dana sebesar 10 juta rupiah, dengan alasan untuk biaya pengeluaran barang dari gudang supaya bisa dikirimkan melalui jasa pengangkutan perusahaan SA.
Akhirnya, SA pun mempercayainnya lalu menstransferkan uang tersebut ke rekening Guswanir No rek BCA 8308845365 melalui ATM dari rekening BCA istrinya yang bernama Oktavia Simanjuntak dengan norek 754023015.
"Saya transfer dari ATM BCA Alfamart yang dilapangan bola II, kebon jeruk tanggal 21 November bulan lalu," ujarnya.
Berselang tidak beberapa lama, barang yang dijanjikan sipelaku yang ditunggu dari gudang tersebut tidak muncul juga, sehingga SA pun menghubungi sipelaku agar meminta kejelasan, yang alhasil sipelaku tidak ada memberikan jawaban juga, karena merasa keberadaan Guswinar tidak jelas lagi timbullah rasa kecurigaan SA, bahwa hal ini adalah modus penipuan, "dia ini sudah mahir dalam hal ini, hingga sayapun bisa dikelabuinya," cetus SA menanggapi.
Sementara itu, upaya SA bukan sampai disitu saja, ia juga menghubungi pihak call center BCA agar uang yang ditransfer ke rekening Guswinar di blokir oleh pihak bank, "Call center BCA katakan, pihaknya hanya bisa sebagai mediasi antara saya dan sipenerima dana, dan kita gak bisa kasih harapan dana itu kembali," ujarnya, seraya menirukan pembicaraan pihak dari call center BCA.
Sedangkan, dilain pihak, saat pewarta mengkonfirmasi sipelaku melalui via telepon, anehnya sipelaku malah keluarkan kata-kata kasar terhadap pewarta dengan mengatakan, tidak takut sama sekalipun meskipun sudah dilaporkan kepihak yang berwajib dan mengeluarkan kata-kata kotor yang tidak senonoh, ucap Guswinar, saat merespon telepon yang dilakukan pewarta.
Untuk ksus ini sipelaku didakwa sudah dikenai pasal 378 modus penipuan, dan SA berharap kiranya pihak berwajib bisa menangkap sipelaku dan diberikan hukuman, agar mendapatkan efek jera supaya tidak memakan korban lagi nantinya, dan ia juga berharap agar pihak Bank BCA bisa diajak kerjasama untuk memberikan kebijakan pihak bank agar dapat memblokir rekening sipelaku, dan tindak modus penipuan semacam ini nantinya tidak merajalela beraksi lagi.(bh/bar) |