Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Moskow dan Teheran Kecam Sanksi Baru dari Barat
Tuesday 22 Nov 2011 21:53:16
 

Ramin Mehmanparast (Foto: Islamic Times)
 
TEHERAN (BeritaHUKUM.com) – Juru bicara Kementrian Luar Negeri Iran, Ramin Mehmanparast mengatakan, tindakan sanksi sepihak dari ketiga negara Barat akan terbukti tidak efektif.

Iran dan sekutu kuatnya, Rusia pun mengecam sanksi negara-negara Barat terhadap sektor finansial, energi dan minyak Teheran. Mereka menyebut sanksi tersebut ilegal dan sia-sia.

Seperti diketahui, Amerika Serikat (AS) Kanada dan Inggris pada Senin (21/11) kemarin, mengumumkan langkah-langkah baru untuk meningkatkan tekanan ekonomi terhadap Iran sebagai jawaban kepada keprihatinan internasional bahwa Teheran sedang membuat senjata nuklir.

Seperti diberitakan VOA News, Selasa (22/11), Ramin Mehmanparast, mengatakan hari Selasa bahwa tindakan sepihak dari ketiga negara di atas pada akhirnya hanyalah sekadar propaganda dan perang psikologis. Ia meramalkan bahwa tindakan-tindakan ini akan terbukti tidak efektif. Selain itu ia juga mengatakan bahwa nilai perdagangan dan ekonomi dengan AS serta Inggris itu tidak signifikan.

Secara terpisah, kementerian luar negeri Rusia menyebut sanksi-sanksi ini tidak dapat diterima dan bertolak belakang dengan hukum internasional.

Moskow dan Beijing telah menghalangi semua langkah mendapatkan persetujuan Dewan Keamanan PBB untuk menghukum Teheran. Sampai saat ini, empat perangkat sanksi terhadap Iran telah diberlakukan.(voa/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2