Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penyerangan RSPAD Gatot Subroto
Motif Penyerangan Karena Utang Narkoba Rp 320 Juta
Friday 24 Feb 2012 23:47:11
 

Ilustrasi aksi penyerangan (Foto: Pesatnews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya diketahui bahwa motif penyerangan terhadap sekelompok orang yang tengah melayat di rumah duka RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (23/2) dini hari lalu, masalah penagihan utang-piutang narkoba. Nilai utang dalam insiden yang memakan dua korban tewas itu, yakni sebesar Rp 320 juta.

"Kisaran utang piutang sekitar Rp 320 juta. Kami juga ketahui, sebenarnya kelompok penyerang mengincar salah seorang dari kelompok yang tengah melayat itu. Tiga tersangka sudah kami tetapkan. Lainnya masih diperiksa intensif," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Angesta Romano Yoyol kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Pusat,Jumat (24/2).

Menurut dia, tiga tersangka pelaku penyerangan yang sudah diamankan itu, terancam hukuman 10 tahun penjara. Sebab, para tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan

“Penyerangan yang dilakukan kelompok pemuda asal Maluku itu, kami duga dilakukan secara terencana dengan masing-masing sudah menggenggam senjata tajam seperti parang dan golok. Kami ancam mereka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun,” jelas dia.

Dalam kesempatan terpisah, Direskrimum Polres Metro Jaya Kombes Pol. Toni Harmanto mengatakan, tiga penyerang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan itu, yakni berinisial S, S, dan E. Pihak kepolisian menduga tersangka E sebagai dalang dari penyerangan tersebut. "E diduga berada di balik peristiwa ini, karena yang bersangkutan tidak terluka. Jadi masih memungkinkan kita duga orang yang menggerakkan massa itu," ungkap dia.

Menurut Toni, E diamankan oleh pihak kepolisian Kamis pada (23/2), tidak lama kejadian itu berlangsung. Kemudian, setelah menelusuri lebih lanjut keterangan korban dan saksi-saksi di lokasi kejadian, Polres Metro Jakarta Pusat pun menetapkan lagi dua tersangka lainnya.

Toni menambahkan, penyidik masih menelusuri lebih lanjut bentrokan yang menewaskan dua orang ini. Meski sudah meminta keterangan dari lima belas saksi mata, polisi masih mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat bentrokan ini. "Cukup banyak yang masih dikejar,” tandasnya.

Seperti diketahui, aksi penyerangan yang terjadi di halaman rumah duka RSPAD Gatot Subroto pada Kamis (23/2) sekitar pukul 02.00 WIB itu, menewaskan Ricky Tutu Boy dan Stanley AY Wenno. Mereka berada di lokasi, saat sedang melayat kerabatnya Boby Sahusilawane itu. Sedangkan yang luka adalah Oktavianus, Yopi, Erol dan Jefri.(dbs/irw/bie)



 
   Berita Terkait > Penyerangan RSPAD Gatot Subroto
 
  Motif Penyerangan Karena Utang Narkoba Rp 320 Juta
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2