Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Motif Susanto Menembak AKBP Pamudji, Karena Senpi Disita Oleh Korban
Monday 24 Mar 2014 13:54:47
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil penyidikan motif penembakan terhadap Kepala Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Pamudji (55), yang dilakukan Brigadir Susanto Anggota Musik Polda Metro Jaya. walau sempat terus membantah, namun setelah melalui pemeriksaan yang panjang akhirnya Susanto mengakui perbuatanya neembak korban karana sakit hati senpinya di tarik korban AKBP Pamudji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Rikwanto, mengatakan untuk motif pelaku jelasnya masih proses pendalaman lebih lanjut. Namun saat ini motif awal yang bisa didapatkan yaitu Brigadir Susanto merasa kesal dengan tindakan korban selaku atasannya yang menyita senpi dinas milik pelaku hanya karena pelaku saat malam naas tersebut piket tidak menggunakan baju seragam dinas.

"Setelah tersangka menggunakan pakaian dinas lengkap, dan mengisi buku mutasi. Dia lihat ada senjata api di saku kiri korban, tersangka merasa itu senjata dinasnya dan berupaya mengambil kembali," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/3).

Saat aksi saling rebutan senpi itu, keluar letusan tembakan pertama dan tembakan mengenai dinding. Lalu senjata berhasil diambil alih oleh
Brigadir Susanto dan terjadilah penembakan kedua kearah pelipis korban dan langsung korban rubuh bersimbah darah.

"Tembakan pertama terjadi saat perebutan senjata. Lalu senpi berhasil direbut tersangka. Tersangka menarik tangan korban ke bawah dan menembak korban. Tembakan kedua inilah yang menewaskan korban," tutur Rikwanto.

Brigadir Susanto kini ditahan di Subdit Jatanras Krimum Polda Metro Jaya satu sel bersama penjahat dan pelaku kriminal lainya. Atas perbuatannya, Brigadir Susanto terancam Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sekaligus dipecat dari anggota polri.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2