JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil penyidikan motif penembakan terhadap Kepala Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Pamudji (55), yang dilakukan Brigadir Susanto Anggota Musik Polda Metro Jaya. walau sempat terus membantah, namun setelah melalui pemeriksaan yang panjang akhirnya Susanto mengakui perbuatanya neembak korban karana sakit hati senpinya di tarik korban AKBP Pamudji.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Rikwanto, mengatakan untuk motif pelaku jelasnya masih proses pendalaman lebih lanjut. Namun saat ini motif awal yang bisa didapatkan yaitu Brigadir Susanto merasa kesal dengan tindakan korban selaku atasannya yang menyita senpi dinas milik pelaku hanya karena pelaku saat malam naas tersebut piket tidak menggunakan baju seragam dinas.
"Setelah tersangka menggunakan pakaian dinas lengkap, dan mengisi buku mutasi. Dia lihat ada senjata api di saku kiri korban, tersangka merasa itu senjata dinasnya dan berupaya mengambil kembali," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/3).
Saat aksi saling rebutan senpi itu, keluar letusan tembakan pertama dan tembakan mengenai dinding. Lalu senjata berhasil diambil alih oleh
Brigadir Susanto dan terjadilah penembakan kedua kearah pelipis korban dan langsung korban rubuh bersimbah darah.
"Tembakan pertama terjadi saat perebutan senjata. Lalu senpi berhasil direbut tersangka. Tersangka menarik tangan korban ke bawah dan menembak korban. Tembakan kedua inilah yang menewaskan korban," tutur Rikwanto.
Brigadir Susanto kini ditahan di Subdit Jatanras Krimum Polda Metro Jaya satu sel bersama penjahat dan pelaku kriminal lainya. Atas perbuatannya, Brigadir Susanto terancam Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sekaligus dipecat dari anggota polri.(bhc/bar) |