Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Motor Wartawan di Rampas oleh Genk Motor
Tuesday 11 Sep 2012 01:23:09
 

Edi Warman (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh genk motor merupakan kultur dan budaya masyarakat yang tidak sadar akan prilaku hukum yang baik, yang harus ditanamkan pada masyarakat melalui keluarga dan anggota keluarga. Sebagaimana yang diketahui bahwa anggota genk motor didominasi para remaja yang sedang mencari jati diri mereka.

Pakar Kriminolog dari Universitas Sumatera Utara Prof. Edi Warman mengatakan, pemerintah ataupun penegak hukum agar segera mensosialisasikan prilaku hukum dimasyarakat.

"Pemerintah dan pihak kepolisian harus mensosialisasikan prilaku hukum ini kepada masyarakat, agar para remaja yang ikut - ikutan jadi genk motor tidak melakukan tindakan anarkis yang menjurus ke perbuatan pidana", ucap Guru Besar Hukum Pidana USU di PN Medan, Senin (10/9).

"Genk motor alias komunitas pengendara sepeda motor di negeri ini terkesan sesuatu yang memiliki citra buruk. Sebenarnya tidak semua genk motor melakukan hal - hal yang buruk. Namun dalam beberapa kurun waktu ini, makin marak saja kejadian yang melibatkan genk motor yang membuat masyarakat beropini negatif pada setiap kumpulan pecinta sepeda motor. Dan itu memang wajar sehingga eksistensi mereka dalam lingkungan masyarakat selalu dibayangi oleh opini negatif.

Kapolda Sumut juga tentunya harus sangat mengecam tindakan buruk tentang genk motor tersebut dan mengadili dengan misi - misi tertentu seperti menjalankan intelijen untuk memastikan pelaku sesungguhnya yang selalu membuat masalah, kemudian melakukan razia rutin terpadu, serta menindak pelaku dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku", jelas Edi.

Juga Edi Warman mengatakan bahwa, tindakan kriminal yang dilakukan oleh para anggota genk motor merupakan prilaku yang ada di dalam masyarakat dan kultur atau budaya yang tidak sadar akan prilaku hukum yang sangat rendah dalam pemahaman di masyarakat.

"Hal ini juga sangat rendah norma hukum ditengah - tengah masyarakat kota Medan. Maka harus perlu ada penyuluhan hukum. Jika tidak ada, maka budaya ini akan terus berjalan jika tidak cepat diantisipasi", tegas Edy.

Sebagaimana diketahui, tindakan kriminal yang dilakukan genk motor kerap terjadi diseputaran jalan Ringroad Medan, seputaran Jalan AH. Nasution dan seputaran lain dikota Medan.

Beberapa waktu lalu, salah seorang wartawan biro medan juga menjadi sasaran tindakan kriminal yang dilakukan genk motor yakni dengan melakukan perampasan dan perampokan kendaraan motor wartawan tersebut dengan menggunakan senjata tajam. Dan keesokan hari berikutnya, terjadi lagi perampasan oleh geng motor diJalan Karya Wisata.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2