Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Mubarak Diadili Ulang Terkait Pembunuhan Pengunjuk Rasa
Friday 05 Jun 2015 07:38:38
 

Mantan presiden Mesir Hosni Mubarak turun bulan Februari 2011 setelah unjuk rasa menentang kekuasaannya.(Foto: Istimewa)
 
MESIR, Berita HUKUM - Sebuah pengadilan banding Mesir memerintahkan mantan Presiden Hosni Mubarak untuk kembali diajukan ke pengadilan terkait pembunuhan pengunjuk rasa di tahun 2011. Mubarak lolos dari pengadilan ulang pada bulan November 2014 setelah sebelumnya dipenjara seumur hidup karena kematian 800 orang saat revolusi.

Secara terpisah dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dihukum penjara tiga tahun di awal tahun ini.
Mubarak, 87 tahun, saat ini ditempatkan di rumah sakit militer Maadi, Kairo.

Hakim pada Pengadilan Kasasi mengatakan Mubarak akan diadili ulang pada tanggal 5 November. Sidang ini akan menjadi yang ketiga kalinya kasus ini diajukan.

Mubarak dihukum berkomplot melakukan pembunuhan pada bulan Juni 2012, tetapi pengadilan ulang diperintahkan karena masalah prosedur pada tahun selanjutnya.

Keputusan mencabut tuduhan terhadap Mubarak tersebut kemudian memicu unjuk rasa. Para demonstran bentrok dengan polisi di Lapangan Tahrir.

Mantan presiden, yang berkuasa selama hampir 30 tahun, turun pada bulan Februari 2011 setelah terjadinya unjuk rasa menentang kekuasaannya.

Dia mengalami serangkaian pengadilan dan pengadilan ulang terkait pembunuhan dan korupsi.

Sementara sebelumnya, Pihak berwenang Mesir mulai menghancurkan kantor pusat dari partai pimpinan mantan Presiden Husni Mubarak yang sudah dibubarkan.

Kantor yang terletak di dekat Lapangan Tahrir itu dibakar oleh massa saat unjuk rasa awal tahun 2011 lalu, yang berhasil menggulingkan Mubarak.

Partai Nasional Demokratik, NDP, pimpinan Mubarak sudah dibubarkan pada April 2011 dan asetnya, termasuk kantor pusat partai disita pemerintah.

Para pekerja juga merubuhkan satu bangunan kantor di dekatnya, yang dulu menjadi kantor pusat birokrasi negara.

Wartawan BBC untuk kawasan Timur Tengah, Alan Johnston, mengatakan penghancuran kantor ini disambut baik oleh para penentang Mubarak.

Walau sudah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam dakwaan korupsi -setelah pengadilan ulang atasnya pada awal Mei- dia masih tetap berada di rumah sakit militer Maadi di ibukota Kairo.

Kedua putranya diganjar hukuman empat tahun penara dalam kasus yang sama, terkait penggelapan dana sebesar US$14 juta atau sekitar Rp185 miliar untuk renovasi istana-istana presiden.

Bulan Juni ini, pengadilan tertinggi Mesir akan memutuskan apakah boleh diajukan banding atas keputusan pengadilan yang lebih rendah yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sempat diajukan kepada Mubarak.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2