Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
SBSI
Muchtar Pakpahan Menggugat dan Melaporkan Rekson Silaban Kepada Mabes Polri
Tuesday 29 Jan 2013 06:03:44
 

Terkait Kisruh di Tubuh SBSI, Rekson Silaban di Laporkan Ke Mabes Polri (Foto : Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dr. Muchtar Pakpahan SH, MA, resmi mengajukan gugatan kepada Rekson Silaban, SE, melalui Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBH-SBSI) yang mengklaim dan mendaftarkan Konfederasi SBSI serta logo SBSI sebagai ciptaannya hingga memperoleh pemegangan hak cipta ats namanya pada 19 Desember 2005 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Disamping menggugat Rekson Silaban, juga turut tergugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI atas dasar bahwa Muchtar Pakpahan, sebagai salah seorang pendiri dan deklarator berdirinya SBSI pada Pertemuan Buruh Nasional 24-26 April 1992 di Cipayung Bogor. Dalam Pertemuan Buruh Nasional itu kata Muchtar Pakpahan, tergugat tidak termasuk termasuk sebagai pendiri maupun deklarator. “Dengan kata lain, waktu berdirinya SBSI, Rekson Silaban belum bergabung dengan SBSI”, tandas Muchtar Pakpahan.

Pendaftaran hak cipta atas gambar logo SBSI juga sekaligus nama “Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia” yang dilakukan Rekson Silaban saat menjabat Ketua Umum SBSI tanpa sepengetahuan tergugat. Klaim gambar loga dan nama SBSI sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pendaftaran tertanggal 14 Mei 2004 dengan nomor pencatatan : 028742. Akibat perbuatan itu, tergugat telah memperoleh keuntungan finasial paling sedikit sekitar Rp 29 milyat lebih.

Atas dasar itulah, Muchtar Pakpahan melalui kuasa hukumnya LBH-SBSI, antara lain Hotmaraja. B. Nainggolan, Gusmawati Azwar, SH., James Simanjuntak, SH., Budiono, SH., Salinus Moa, SH., dan Agus Supriyadi, SHmengajukan gugatan melaluiPengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harapan Muchtar pakpahan dari gugatannya itu, antara lain agar PN Jakarta Pusat menyatakan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang diftarkan hak ciptanya itu dibatalkan. Dan menghukum tergugat untuk menyerahkan penghasilan yang telah diperoleh yang dihasilkan darikalimhakciptanya sekitar Rp 29 milyar lebih itu kepada penggugat.

Gugatan yang diajukan Muchtar Pakpahan pada 21 Januari 2013 terhadap Rekson Silaban ini, juga meminta Pengadilan Negeri JakartaPusat menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 150 juta sesuai dengan pasal 72 ayat (60 UU No. 19 tahun 2002. Dan menurut Muchtar Pakpahan, gugatannya itu dapat menjerat tergugat dikenai hukum penjara 7 tahun, tandasnya.

Kecuali melakukan gugatan itu, Muchtar Pakpahan juga melaporkan Rekson Silaban kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, pada 22 Januari 2013 dengan tanda bukti lapor No. TBL/33/I/2013/ Bareskrim. Perkara tindak pidana hak cipta atas logo SBSI sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 UU. No. 19 tahun 2002.(bhc/jer/rat)



 
   Berita Terkait > SBSI
 
  Ketua Serikat Buruh, Kritisi Pejabat Jadi Bintang Iklan
  Muchtar Pakpahan Menggugat dan Melaporkan Rekson Silaban Kepada Mabes Polri
  Rakernas SBSI Bersama Tokoh Nasional & Internasional
  SBSI Jalin Kerjasama Dengan Kemenakertrans
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2