Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samsat
Mudahnya Membayar Pajak Kendaraan Tahunan di Layanan Samsat Keliling Jakarta Timur
2021-09-09 15:32:49
 

Bus layanan Samling yang berada di area kantor Samsat Jakarta Timur.(Foto: istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengurusan pembayaran pajak kendaraan tahunan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur dirasakan begitu mudah oleh Sri Lestari.

Wajib pajak yang beberapa waktu lalu ini memanfaatkan layanan Samsat keliling (Samling) yang ada di kantor Samsat Jakarta Timur itu juga mengungkapkan sangat merasa terbantu dengan hadirnya layanan tersebut.

"Pada tanggal 3 September 2021 datang ke kantor Samsat Jakarta Timur untuk pembayaran pajak tahunan, pelayanannya enggak terlalu sulit. Dengan adanya Samsat Keliling jadi mempermudah semuanya. Terima kasih Samsat Keliling," kata Sri melalui keterangan tertulisnya.

Dia lalu menceritakan tahapan yang dilaluinya pada layanan Samling. "Yang pertama datang ke meja informasi untuk mengambil formulir disana, lalu mengambil antrian dan langsung mempersiapkan semua berkasnya, bawa yang asli maupun fotokopinya kemudian nunggu dipanggil dan lakukan pembayaran di loket Samsat Keliling yang disediakan," jelasnya.

Dengan telah melewati proses tersebut, dia bilang layanan pembayaran pajak tahunan terasa cepat. "Dengan adanya Samsat Keliling pelayanan semakin mudah dan cepat. Lokasi pun strategis dan luas," ucapnya.

Selain itu, dia mengatakan fasilitas tambahan di kantor pelayanan publik yang terletak di kawasan Kebon Nanas, Kecamatan Jatinergara, Jakarta Timur ini juga tersedia.

"Di pojok kantin sebelah kiri ada tempat fotokopi. Di samping kantin sebelah kanan ada juga toilet wanita dan pria. Di tengah kantin ada booth yang jual kopi mantul deh bikin melek," tuturnya.

Untuk diketahui, layanan Samling di kantor Samsat Jakarta Timur berupa bus yang berada di sebelah kiri pintu masuk.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk membayar pajak tahunan kendaraan di layanan Samling meliputi masing-masing fotokopi 1 lembar dan yang asli yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Samsat
 
  Penyandang Disabilitas Merasa Terbantu Pelayanan Samsat Jakpus, Ombudsman: Dapat Diikuti Samsat Lain!
  Kanit STNK Samsat Jakarta Utara AKP Didit Sugama Tergusur oleh Perwira Lulusan Akpol
  Kompol Ardila Serahkan Jabatan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro ke AKP Anrianto
  Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi di Mata Warga: Terima Kasih Sudah Berikan Kenyamanan untuk Kami
  Pertama Kali ke Samsat Jaktim untuk Bayar Pajak Mobil, Warga: Petugas Sangat Ramah dan Welcome
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2