JAKARTA, Berita HUKUM - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri mencatat sebanyak 429 korban meninggal dunia akibat kecelakaan selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan jumlah tersebut turun 17% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 519 orang yang meninggal dunia.
"[Orang] meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut juga turun 17% ya, dari 519, di 2024 menjadi 429 [orang]," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/4).
Dia menambahkan, untuk korban yang mengalami luka berat meningkat sekitar 25% dari 427 pada tahun sebelumnya, kini menjadi 533 orang.
Sementara, untuk luka ringan turun 16% atau dari 4.745 pada arus mudik sebelumnya menjadi 3.983 orang yang mengalami luka ringan.
Lebih jauh, Aan juga mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas saat ini telah menurun 13%. Perinciannya, pada 2023 mencapai 3.412 kasus, namun kini menjadi 2.985 kasus kecelakaan lalu lintas selama mudik Lebaran.
"Kemudian untuk kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik, Alhamdulillah ada penurunan ya angkanya sekitar 13% dari 3.412 tahun 2024 saat ini turun menjadi 2.985. Artinya turun 13%" pungkasnya.
Sebagai informasi, kecelakaan yang sempat menjadi sorotan selama mudik Lebaran 2024 adalah kasus KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Dalam kasus adu banteng Bus dan Gran Max ini telah menewaskan 12 orang.
Polri menyampaikan bahwa sopir Gran Max, Ukar Karmana (55) diduga kelelahan sehingga mengalami microsleep saat laka maut Tol Jakarta-Cikampek alias Tol Japek KM 58.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berdasarkan hasil Traffic Analysis Accident (TAA). Sopir Gran Max diduga telah mengemudikan mobil selama 4 hari, yakni pada 5-8 April 2024.
"Dari investigasi penyelidikan sebelumnya, perjalanan record dari pengemudi ini sangat melelahkan sejak tanggal 5 Ciamis-Jakarta. Jakarta-Ciamis sampai dengan tanggal 8 sehingga pengemudi tersebut mengalami kelelahan yang mengakibatkan microsleep," ujarnya di RS Polri Kramatjati, Senin (15/4).{Bisniscom/bh/sua) |