Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Muhaimin Klaim tak Terlibat Suap Rp 1,5 Miliar
Monday 03 Oct 2011 18:35:01
 

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar membantah tudingan atas dirinya memberikan arahan dan perintah meminta uang Rp 1,5 miliar. Ia pun mengklaim bahwa dirinya tidak terkait dengan kasus yang ditangai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Pernyataan ini disampaikannya, usai menjalani pemeriksaan tim penyidik di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/10).

“Saya tidak pernah memberikan disposisi dan perintah kepada dua petinggi Kemenakertran untuk meminta uang Rp 1,5 miliar. Tidak ada juga pembicaraan langsung atau tidak langsung kepada saya," ujar Muhaimin kepada wartawan.

Muhaimin datang lebih awal dua jam dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Ia dimintai keterangan sebagai saksi selama lima jam. Usai menjalani pemeriksaan, Ketua Umum DPP PKB ini disambut beberapa stafnya dan Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar seusai menjalani pemeriksaan.

Sempat terjadi kericuhan antara awak media dengan para staf Muhaimin. Hal ini terjadi, saat pewarta meliput kepulangan Ketua Umum PKB itu. Para pengawal Muhaimin ini bertindak berlebihan dalam mengawal Muhaimin, sehingga wartawan tidak bisa menggali informasi lebih dalam lagi dari keponakan pendiri PKB Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

Menakertrans juga menolak kementeriannya disebut sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam program percepatan pembangunan daerah transmigrasi. Pasalnya, Kemennakertrans bukanlah pihak yang mengusulkan DIPA terkait program itu. "Tidak pernah pula ada kaitan (Kemennakertrans) dalam hal PPID, karena bukan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) dari Kemennakertrans," ujarnya membela diri.

Muhaimin mengaku, sudah mengungkapkan segala hal yang diketahuinya perihal program dan praktek suap itu kepada penyidik KPK. Dia sendiri tak mampu mengingat pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya dan berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan untuknya itu.

"Sudah saya jelaskan semua. Saya dukung KPK, dukung semua, untuk menuntaskan semua. Dan saya jadikan momentum ini sebagai perbaikan dan penataan serta penjaagaan agar tidak terjadi hal-hal di Kemennakertrans seperti yang pernah terjadi," ucapnya.

Paling Bertanggung Jawab
Sementara itu, anggota kuasa hukum Muhaimin, Waode Nur Zaenab langsung menuding bahwa pihak yang paling pantas dimintai pertanggungjawaban adaah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bila memang benar ada praktek korupsi dalam program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi.
"DPPID (Dana program percepatan pembangunan infrastruktur daerah) adalah program yang dicaplok dari Kemennakertrans ke Kemenkeu. Jadi, tidak ada kaitannya antara Kemennakertrans dengan program DPPID yang Rp 500 miliar," kata Zaenab.

Selain Kemenkeu, pihak lain yang paling pantas dimintai tanggung jawab adalah Badan Anggaran (Banggar) Banggar. Pasalnya, kedua pihak ini yang bersinergi dalam membahas dan menyetujui pengalokasian Rp 500 miliar untuk program tersebut. "Silakan tanya ke Kemenkeu dan Banggar, karena mereka yang paling bertanggung jawab,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Zaenab engan membeberkan materi pemeriksaan kliennya tersebut. Bahkan, juga tak mau klarifikasi kebenaran informasi dana Rp 1,5 miliar dari Dharnawati itu untuk Muhaimin. Begitu pula dengan tudingan Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Tramsmigrasi (P4T) I Nyoman Suisnaya dan Kabag Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P4T Dadong Irbarelawan. "Silakan tanya ke mereka-mereka saja," selorohnya ketus.

Kasus tersebut berawal dari tertangkapnya dua pejabat Kemenakertrans yaitu Sesditjen P4T I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P4T Dadong Irbarelawan dan Direksi PT. Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati.

Kedua pejabat Kemenakertrans tersebut diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari Dhanarwati. Uang itu terkait fee lolosnya dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPDIDT) dianggarkan dalam APBN-P 2011 oleh Banggar DPR sebelumnya.

Dalam penentuan besaran anggaran yang akan dialokasikan terkait proyek ini sendiri, memang hanya melibatkan Kemenkeu dan Banggar DPR. Pengesahan terkait disetujuinya program ini dengan alokasi dana Rp 500 miliar ditandatangani Menkeu dan pimpinan Banggar.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2