Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Muhaimin Ngotot Namanya Dicatut Penerima Suap
Wednesday 25 Jan 2012 15:40:31
 

Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menepis tudingan dirinya dalam dugaan suap Rp 2 miliar pencairan dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi. Nama dirinya hanya dicatut untuk kepentingan pihak tertentu.

"Saya kan sudah bolak balik tegaskan, nama saya itu hanya dicatut dan dipakai-pakai. Ya sudah mau apa lagi," kata Muhaimin Iskandar kepada wartawan sebelum rapat kerja dengan Komisi IX di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/1).

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga enggan menanggapi pemanggilan dirinya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada persidangan pekan depan. Pria yang disapa akrab Cak Imin itu pun memilih untuk segera memasuki ruangan rapat. “Saya mau rapat dulu ya,” selorohnya sambil melempar senyum kepada awak media yang mengerubungi tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Menakertrans Muhaimin Iskandar akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap yang diterima dua pejabat Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati.

Kehadiran Muhaimin sebagai saksi menjadi penting, karena namanya turut disebut dalam surat dakwaan ketiga terdakwa perkara tersebut yakni Sesdirjen 4T Kemenakertrns Nyon Suisnaya, Kabag Evaluasi dan Pelaporan P4T Kemenakertans, Dadong Irbarelawan dan kuasa direksi PT AJP Dharnawati.

Nama Muhaimin diduga berkaitan dengan sosok 'bos besar' seperti yang terungkap dari pembicaraan anatara Ali Muhori dan M Fauzi. Seperti diketahui bahwa Ali merupakan mantan anggota tim asistensi Muhaimin di Kemenakertrans, sedangkan Fauzi adalah orang kepercayaan Muhaimin. Namun, jaksa belum dapat memastikannya, karena sedang melihat perkembangan sidang.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2