JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menepis tudingan dirinya dalam dugaan suap Rp 2 miliar pencairan dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi. Nama dirinya hanya dicatut untuk kepentingan pihak tertentu.
"Saya kan sudah bolak balik tegaskan, nama saya itu hanya dicatut dan dipakai-pakai. Ya sudah mau apa lagi," kata Muhaimin Iskandar kepada wartawan sebelum rapat kerja dengan Komisi IX di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/1).
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga enggan menanggapi pemanggilan dirinya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada persidangan pekan depan. Pria yang disapa akrab Cak Imin itu pun memilih untuk segera memasuki ruangan rapat. “Saya mau rapat dulu ya,” selorohnya sambil melempar senyum kepada awak media yang mengerubungi tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Menakertrans Muhaimin Iskandar akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap yang diterima dua pejabat Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati.
Kehadiran Muhaimin sebagai saksi menjadi penting, karena namanya turut disebut dalam surat dakwaan ketiga terdakwa perkara tersebut yakni Sesdirjen 4T Kemenakertrns Nyon Suisnaya, Kabag Evaluasi dan Pelaporan P4T Kemenakertans, Dadong Irbarelawan dan kuasa direksi PT AJP Dharnawati.
Nama Muhaimin diduga berkaitan dengan sosok 'bos besar' seperti yang terungkap dari pembicaraan anatara Ali Muhori dan M Fauzi. Seperti diketahui bahwa Ali merupakan mantan anggota tim asistensi Muhaimin di Kemenakertrans, sedangkan Fauzi adalah orang kepercayaan Muhaimin. Namun, jaksa belum dapat memastikannya, karena sedang melihat perkembangan sidang.(dbs/rob)
|