Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Muhajir Sodruddin: Jabat Komisaris PT Jamsostek Denny Indrayana, Dianggap Sebagai Pengawas
Wednesday 05 Jun 2013 17:28:19
 

Anggota DPR RI Komisi VI, A. Muhajir Sodruddin, SH. MH.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penunjukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai salah satu Komisaris Utama PT Jamsostek yang mendapat tanggapan beragam, baik dari Anggota DPR RI Komisi VI Muhajir Sodruddin, SH. MH, maupun juga Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Amir Syamsuddin menilai bahwa keberadaan Denny sebagai Komisaris PT. Jamsostek, mungkin hanya sebagai bentuk pungsi pengawasan saja.

Amir menganggap bahwa, "kiprah Denny selama ini dalam bidang pengawasan itu baik, mungkin ini yang menyebabkan Denny di tempatkan di sana, oleh Pak Menteri BUMN sendiri yang menempatkanya," ujar Amir saat di mintai keterangan terkait hal ini di Komisi III DPR RI, Selasa (4/6) kemarin.

Ditanya lebih lanjut mewakili kepentingan siapa keberadaan Denny dalam Komisaris PT Jamsostek?

Amir yang merupakan pimpinan Denny menyebutkan, "ya pasti tidak mewakili pemerintah, ya kalau masih ada pro kontra di publik ya terserah saja, kita dengarkan saja," pungkas Amir.

Sementara itu Anggota DPRRI Komisi VI dari Fraksi PAN, A. Muhajir Sodruddin, SH. MH menegaskan bahwa, penunjukan Denny sudah sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RPUPS) dan oleh Kementerian terkait yaitu BUMN.

Di jelaskan Politisi PAN ini lebih lanjut, bahwa sebenarnya apa kebutuhan PT. Jamsostek sebagai anak BUMN, atau untuk mewakili kepentingan kelompok masyarakat disitu, seharusnya ada dalam penunjukkan Denny.

"Apakah itu mewakili unsur apa, keberadaan Denny Indrayana disana, kalau PT Jamsostek merasa perlu di awasi untuk kebutuhan kemajuan PT Jamsostek ya monggo saja," ujarnya.

Masalahnya jika sebagian masyarakat menolak atau menerima atau tidak, "menunjukan bahwa ada sebagian kelompok masyarakat yang mengangap sosok Denny Indrayana disana mengkhawatirkan kepentingan mereka," pungkas Anggota DPR RI Muhajir Sodruddin, Rabu (5/6).

Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, Masyarakat Bersama Anti Korupsi, (Mabes Anti Korupsi) telah berulangkali melakukan aksi unjuk rasa, mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM guna mendesak Denny Indrayana mundur dari jabatannya dari Komisaris Utama PT Jamsostek, (Persero).

Pengangkatan Denny Indrayana dinilai mempunyai agenda tersembunyi, dimana sebagai salah satu Komisaris di PT Jamsostek penunjukkan Denny menyisakan tanda tanya besar.

Mereka menilai Denny merupakan 'penumpang gelap' di PT Jamsostek. "Denny itu mewakili siapa, dan mewakili kepentingan pada PT Jamsostek, dimana pemerintah mengelola dana Rp 132 triliun sungguh angka yang sangat fantastis," ujar Rachman Latuconsina, Koordinator Mabes Anti Korupsi sedangakan Denny Indraya sendiri hingga berita ini di turunkan belum dapat di temui di kantornya di Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2