Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Guru
Muhamad Nasir Dorong Pemerintah Tuntaskan Kasus Dana Sertifikasi Guru di Kunansing
2019-01-14 15:01:59
 

Muhamad Nasir, Caleg DPR RI Dapil Riau II dari partai Demokrat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dana sertifikasi dan tunjangan penghasilan guru yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2016 lalu belum juga menemui titik terang.

Padahal, LSM Permata Kuansing sudah melaporkan soal dana sertifikasi ini hingga ke Mabes Polri. Pentingnya kasus ini diungkap, kata Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Afandi, karena terindikasi ada KKN dan menyebabkan kerugian terhadap keuangan daerah sekitar Rp65 miliar.

Menanggapi kasus tersebut, Muhamad Nasir, Caleg DPR RI Dapil Riau II dari partai Demokrat mendorong pihak terkait agar segera mengusut tuntas kasus tersebut. “Kerugian daerah yang begitu besar harus segera diusut. Pihak pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum dan menindak siapapun yang menjadi dalang dalam kasus ini," tuturnya, Senin (14/1).

Berdasarkan Perpres No 137 Th 2015 dan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No S-579/PK/2016 diketahui bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan atau Dana Transper Non Fisik, TPG dan Tunjangan Penghasilan (Tamsil) Pegawai Negeri Sekolah Dasar (PNSD) Kabupaten Kuansing ditransfer pusat ke Kabupaten Kuansing tahun 2016 sebesar Rp146. 051.627.000.

Dana ini diperuntukkan untuk Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) PNSD sebesar Rp143.621.127.000. Sedangkan untuk Tamsil PNSD sebesar Rp2.430.500.000. Tapi Pemkab Kuansing waktu itu tidak menyalurkan dana itu sepenuhnya. Hanya dibayarkan pada triwulan I dan triwulan II . Sedangkan triwulan III dan IV nunggak.

Mestinya pada tahun itu, Pemkab Kuansing harus membayarkan TPG itu lunas sesuai dengan yang telah dialoksikan oleh Perpres No 137 Th 2015 sebesar Rp 143 miliar berikut dengan Tamsil.

Sementara pada waktu itu Pemkab Kuansing tidak membayarkan TPG triwulan III sebesar Rp35.905.281.750. Dan triwulan IV sebesar Rp28.724.225.400 serta Tamsil triwulan IV sebesar Rp486.100.000. Jadi total yang tidak dibayarkan oleh Pemkab Kuansing itu sebesar Rp65.115.607.150.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2