JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dana sertifikasi dan tunjangan penghasilan guru yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2016 lalu belum juga menemui titik terang.
Padahal, LSM Permata Kuansing sudah melaporkan soal dana sertifikasi ini hingga ke Mabes Polri. Pentingnya kasus ini diungkap, kata Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Afandi, karena terindikasi ada KKN dan menyebabkan kerugian terhadap keuangan daerah sekitar Rp65 miliar.
Menanggapi kasus tersebut, Muhamad Nasir, Caleg DPR RI Dapil Riau II dari partai Demokrat mendorong pihak terkait agar segera mengusut tuntas kasus tersebut. “Kerugian daerah yang begitu besar harus segera diusut. Pihak pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum dan menindak siapapun yang menjadi dalang dalam kasus ini," tuturnya, Senin (14/1).
Berdasarkan Perpres No 137 Th 2015 dan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No S-579/PK/2016 diketahui bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan atau Dana Transper Non Fisik, TPG dan Tunjangan Penghasilan (Tamsil) Pegawai Negeri Sekolah Dasar (PNSD) Kabupaten Kuansing ditransfer pusat ke Kabupaten Kuansing tahun 2016 sebesar Rp146. 051.627.000.
Dana ini diperuntukkan untuk Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) PNSD sebesar Rp143.621.127.000. Sedangkan untuk Tamsil PNSD sebesar Rp2.430.500.000. Tapi Pemkab Kuansing waktu itu tidak menyalurkan dana itu sepenuhnya. Hanya dibayarkan pada triwulan I dan triwulan II . Sedangkan triwulan III dan IV nunggak.
Mestinya pada tahun itu, Pemkab Kuansing harus membayarkan TPG itu lunas sesuai dengan yang telah dialoksikan oleh Perpres No 137 Th 2015 sebesar Rp 143 miliar berikut dengan Tamsil.
Sementara pada waktu itu Pemkab Kuansing tidak membayarkan TPG triwulan III sebesar Rp35.905.281.750. Dan triwulan IV sebesar Rp28.724.225.400 serta Tamsil triwulan IV sebesar Rp486.100.000. Jadi total yang tidak dibayarkan oleh Pemkab Kuansing itu sebesar Rp65.115.607.150.(bh/as) |