JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perbaikan permohonan uji materi terhadap UU Ormas berlangsung, Rabu (23/10) pagi, yang berlangsung perbaikan permohonan terkait alasan permohonan dan kerugian konstitusional yang dialami PP Muhammadiyah selaku Pemohon.
Pihak PP Muhammadiyah menyesalkan adanya batasan bagi ormas untuk berserikat dan berkumpul, padahal hal itu dijamin secara penuh oleh UUD 1945. Batasan dan pengekangan tersebut dibungkus melalui undang-undang yang bersifat represif dan bernuansa birokratis.
Selain itu, Iwan Satriawan, sebagai salah satu anggota tim Kuasa Hukum menyebutkan banyak keanehan yang terdapat dalam UU Ormas yang baru disahkan bulan lalu tersebut. Keanehan yang dimaksud karena adanya pertentangan dan kontradiksi yang terjadi.
“Pasal-pasal ini menggunakan definisi yang absurd. Di mana ormas yang dimaksud adalah sebagai organisasi yang bersifat nirlaba, namun dalam pasal 39 UU tersebut justru memperbolehkan adanya pendirian badan usaha ormas,” tegasnya.
Karena itu, dalam tuntutan permohonan perkara yang teregister nomor 82/PUU-XI/2013 ini, PP Muhammadiyah meminta MK membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam UU Ormas. Pengaturan yang tercantum dalam UU Ormas dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.(Julie/mh/mk/bhc/sya) |