Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Muhammadiyah
Muhammadiyah Anggap UU Ormas Batasi Kebebasan Berserikat dan Berkumpul
Wednesday 30 Oct 2013 08:31:22
 

Kuasa Hukum Pemohon, Saiful Bakhri, menyampaikan perbaikan permohonan pada sidang Rabu (23/10). Foto Humas/Annisa
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perbaikan permohonan uji materi terhadap UU Ormas berlangsung, Rabu (23/10) pagi, yang berlangsung perbaikan permohonan terkait alasan permohonan dan kerugian konstitusional yang dialami PP Muhammadiyah selaku Pemohon.

Pihak PP Muhammadiyah menyesalkan adanya batasan bagi ormas untuk berserikat dan berkumpul, padahal hal itu dijamin secara penuh oleh UUD 1945. Batasan dan pengekangan tersebut dibungkus melalui undang-undang yang bersifat represif dan bernuansa birokratis.

Selain itu, Iwan Satriawan, sebagai salah satu anggota tim Kuasa Hukum menyebutkan banyak keanehan yang terdapat dalam UU Ormas yang baru disahkan bulan lalu tersebut. Keanehan yang dimaksud karena adanya pertentangan dan kontradiksi yang terjadi.

“Pasal-pasal ini menggunakan definisi yang absurd. Di mana ormas yang dimaksud adalah sebagai organisasi yang bersifat nirlaba, namun dalam pasal 39 UU tersebut justru memperbolehkan adanya pendirian badan usaha ormas,” tegasnya.

Karena itu, dalam tuntutan permohonan perkara yang teregister nomor 82/PUU-XI/2013 ini, PP Muhammadiyah meminta MK membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam UU Ormas. Pengaturan yang tercantum dalam UU Ormas dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.(Julie/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2