Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Muhammadiyah
Muhammadiyah Harus Selalu Selaras Antara Kata dan Realita
2021-02-22 06:06:19
 

Prof. Dr. K.H. Haedar Nashir, M.Si Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Di antara kekuatan Muhammadiyah hingga bertahan satu abad lebih ialah karena memiliki amal usaha. Berbagai amal usaha Muhammadiyah, seperti dalam bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial menjadi wujud kerja nyata organisasi Islam itu bagi kepentingan kemajuan bangsa.

"Apa yang kita lakukan baik Muhammadiyah sebagai persyarikatan maupun UMSU sebagai representasi amal usaha persyarikatan menggambarkan siapa kita sesungguhnya. Karena perbuatan lebih absah daripada apa yang kita katakan," tutur Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dalam sambutannya di acara Musyawarah Pimpinan Wilayah (Musypimwil) Muhammadiyah Sumatera Utara pada Ahad (21/2).

Haedar mengungkapkan bahwa 1001 mengucap kata baik dan segala hal-hal yang positif yang keluar dari lisan seseorang, belum tentu juga pada saat yang sama teraktualisasi dalam perbuatan. Haedar menegaskan bahwa eksistensi rahmatan lil'alamin bukan dari apa yang kita katakan tapi bersumber dari apa yang telah kita perbuat.

"Muhammadiyah baik secara nasional maupun di setiap daerah, telah membuktikan bahwa apa yang kita lakukan di bidang pendidikan, kesehatan, gerak sosial kemasyarakatan, pembinaan, dakwah dan gerak keagamaan yang bersifat takhasus semuanya diakui masyarakat," ungkap Haedar.

Bahkan, ungkap Haedar, saudara sebangsa yang berbeda agama sekalipun dapat merasakan kehadiran Muhammadiyah yang menebar manfaat dan kasih sayang. Di kawasan di mana kaum muslimin minoritas, lewat segala program di Indonesia bagian timur, Muhammadiyah memberi mashlahat tanpa membeda-bedakan etnik, kedaerahan, dan agama.

Karenanya, Muhammadiyah tanpa amal usaha, boleh jadi sekadar organisasi wacana belaka. Kehadiran amal usaha Muhammadiyah memberikan kekuatan yang nyata dan strategis bagi gerakan Islam ini. Muhammadiyah menjadi membumi berkat amal usaha, yakni berpijak di atas realitas untuk memberi jawaban atas persoalan-persoalan kehidupan umat dan bangsa.

"Muhammadiyah telah menyatu padu antara kata dan realita. Kalau kita ingin menjadi umat terbaik, maka kita harus mempertahankan prestasi ini. jangan kabura maqtan, atau mengajak tapi tidak melaksanakan dan mencontohkan," imbuh Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2