Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
UU Ormas
Muhammadiyah Tidak Setuju RUU Ormas
Thursday 23 May 2013 02:34:14
 

Ilustrasi, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. DR. M. Din Syamsuddin, MA.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. DR. M. Din Syamsuddin, MA menampik jika Muhammadiyah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Ia tetap berharap pembahasan tentang RUU Ormas segera dihentikan.

Din Syamsuddin yang saat ini tengah menghadiri acara World Conference of Religions for Peace (WCRP) dan akan melanjutkan perjalanan menuju Prishtina, Kosovo untuk bertemu Presiden Kosovo dan berbicara masalah Interfaith Conference.

“Permintaan kami agar pembahasan RUU tersebut dihentikan, atau diintegrasikan ke dalam pembahasan RUU tentang perkumpulan yang katanya sudah ada draft dan naskah akademiknya,” demikian ujar Din seperti dilansir hidayatullah.com, Rabu (22/05) dalam perjalanannya di Wina, Austria, guna menghadiri acara World Conference of Religions for Peace (WCRP).

Sikap Ketua Umum PP Muhammadiyah ini sekaligus membantah pernyataan Ketua Panja RUU Ormas Abdul Malik Haramain di Harian Republika, Rabu (22/5) yang mengatakan, DPR telah mendapatkan dukungan untuk segera mengesahkan RUU ini, termasuk dari organisasi Muhammadiyah yang selama ini termasuk paling keras menentang.

“Apa yang menjadi tuntutan perubahan dari Muhammadiyah sudah kami akomodasi semua. Bahkan lebih dari 100 persen, sudah kami akomodasi, “ demikian ujar Abdul Malik dikutip Harian Republika, Rabu (22/05).

Abdul Malik juga mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Muhammadiyah menyangkut persoalan ini.

“Saya nggak ngerti kalau Pak Din (Din Syamsuddin) tetap menolak. Pasal mana, klausul mana lagi?” ujarnya. Namun Din mengatakan, nampaknya ada salah pemahaman dan perbedaan pandangan soal ini dengan Abdul Malik.

“Tidak benar. Kelihatannya ada misunderstanding karena perbedaan cara pandang atau mindset, Memang dalam pernyataan tertulis awal ada penyebutan pasal-pasal, tapi itu hanya sebagai contoh atau indikator kerancuan nalar pada RUU tersebut, bukan sebagai pasal-pasal yang harus diperbaiki. Pokok masalah yang kami ajukan rupanya tidak dipahami dengan baik,” tutur Din.

Din tetap berpendrian, RUU Ormas adalah inkonstitusional karena bertentangan secara diametral dengan UUD 1945 Pasal 33 yang menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang harus diproteksi oleh negara.

“Dalam hal ini negara tidak boleh mengintervensi wilayah ini, antara lain dengan mengatur pendirian sebuah Ormas. RUU tentang Ormas berada pada kategori hukum administrasi dengan anutan rezim perizinan, seperti menentukan syarat, kriteria, prosedur, sampai kepada laranagan dan sanksi yang bersifat administratif. Ini intervensi yang kontra konstitusional,” terangnya.(hdt/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > UU Ormas
 
  LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
  Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
  UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
  Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
  KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2