Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tapak Suci
Muktamar XV Tapak Suci Putera Muhammadiyah: Pelopor Persatuan dalam Menjaga NKRI
2018-02-24 16:44:36
 

Tampak Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat acara pembukaan Muktamar XV Tapak Suci di Makassar, Jumat (23/2).(Foto: Istimewa)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Tapak Suci Putera Muhammadiyah menyelenggarakan Muktamar XV pada 22-25 Februari 2018 di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. Acara tersebut dihadiri oleh 1000an perwakilan Tapak Suci dari 34 provinsi di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Muktamar XV Tapak Suci dibuka oleh Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan pada, Jumat (23/2).

Ketua Panitia Muktamar XV Tapak Suci Putera Muhammadiyah, Imam Suyudi mengatakan, salah satu agenda dalam muktamar ini adalah membentuk pengurus dan memilih ketua baru menggantikan pejabat lama yang telah berakhir masa jabatannya.

"Untuk penentuan calon ketua umum, kami akan membentuk tim formatur melalui sidang tanwir untuk memilih 27 dari 87 nama yang masuk dalam formatur tetap, kemudian 27 formatur itu akan dikerucutkan lagi menjadi 9 nama di 34 pimpinan daerah se-Indonesia," jelasnya.

Kemudian dalam pembukaannya, Zulkifli menghimbau, Tapak Suci harus menjadi salah satu pelopor persatuan dalam menjaga NKRI. Ia menambahkan, Tapak Suci sebagai bela diri asli Indonesia harus terus dilestarikan, karena itu juga merupakan bentuk dakwah Muhammadiyah.

"Tapak Suci harus menjaga tokoh-tokoh agama dari penganiayaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tapak Suci harus menjaga NKRI dan merah putih," tegas Zulhasan, Jumat (23/2).

Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan siapapun yang hari ini mengadu domba umat beragama harus dilawan dan dihentikan.

"Di forum ini saya tegaskan untuk lawan siapapun yang hari ini mengadu domba umat beragama. Lawan siapapun yang persekusi ulama dan tokoh tokoh agama,"

Demikian ditegaskan pria yang akrab disapa Zulhasan itu saat membuka Muktamar XV Tapak Suci Putera Muhammadiyah d Makassar, Sulawesi Selatan. Acara ini dihadiri langsung ribuan peserta perwakilan Tapak Suci dari seluruh Indonesia.

Zulhasan juga mendorong Kader Tapak Suci untuk menjaga tokoh tokoh agama dari persekusi dan penganiayaan pihak pihak yang tidak bertanggung jawan.

"Saya minta Kader Tapak Suci Putera Muhammadiyah di seluruh Indonesia ayo jaga ulama, jaga tokoh tokoh agama kita," kata Zulhasan yang disambut takbir peserta Muktamar.

"Tapak Suci tak boleh hanya menjadi penonton namun harus ikut menjadi pelopor persatuan," tegasnya.

Zulhasan mendoakan semoga dari Muktamar Tapak Suci Putera Muhammadiyah ini terpilih Ketua dan jajaran pengurus yang menjaga Tapak Suci sebagai Bela Diri Asli Indonesia.

"Tapak Suci ayo Jaga Pancasila, Jaga Indonesia dan Jaga Merah Putih," tutup Zulhasan. (nisa/muhammadiyah/MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2