JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Muladi tidak takut disebut sebagai pendukung koruptor. Ia pun menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lading pembataian (killing field). Alasannya, institusi itu tidak memiliki wewenang menghentikan penyidikan, karena tak mengenal kebijakan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Saya tidak takut dibilang pembela koruptor. Siapa pun yang berurusan KPK akan kena (pidana), karena KPK tidak punya kewenangan mengeluarkan SP3,” kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM Muladi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/11).
Muladi secara terus terang juga menyatakan bahwa partainya sangat setuju dengan kebijakan pengetatan remisi serta pembebasan bersyarat bagi koruptor. Hal ini mestinya harus dilakukan dengan lebih dulu merevisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, dia juga menganggap pengetatan melanggar PP Nomor 32 tahun 1999 yang mengatur hak dan kewajiban warga binaan.
Atas dasar ini, imbuh Muladi, Golkar mengirimi surat kepada Presiden SBY dan Menko Pulhukam meminta penjelasan soal kebijakan Menkumham Amir Syamsuddin tersebut. Surat ini untuk menunjukkan kelemahan Amir telah melanggar UU yang telah mengeluarkan kebijakan yang melanggar aturan hukuman tersebut.
Tak hanya itu, lanjut dia, Golkar juga akan melaporkan ulah Amir kepada Komnas HAM atas kebijakan menkumham tersebut. “Golkar memprotes keras terhadap kebijakan yang terlalu gegabah yang dilakukan aparat pemerintah ini. Dalam bahasa hukumnya, kebijakan itu sudah masuk abuse of power," kata dia yang kolega banyak mendekam di sel, karena terbukti melakukan korupsi.(tnc/rob)
|