JAKARTA, Berita HUKUM - Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka terhitung mulai 1 Januari, BPJS Kesehatan (BPJS Kes) akan langsung beroperasi.
Menko Kesra HR. Agung laksono mengatakan, bila sampai hari ini, program jaminan sosial yang memberi perlindungan sosial bagi penduduk masih terbatas baik manfaat dan kepesertaannya, maka mulai 1 Januari 2014, Indonesia memiliki sistem penyelenggaraan jaminan sosial yang lebih baik.
“Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan langsung beroperasi memberikan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan di mana pun ia berada di Indonesia,” kata Agung Laksono pada pembukaan Workshop Nasional “Integrasi Jamkesda Dalam SJSN dan Persiapan Peluncuran BPJS”, di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (17/12).
Mulai pada tanggal itu pula, lanjut Menko Kesra, BPJS Kesehatan wajib menerima pendaftaran peserta baru, siapa pun dia termasuk warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal enam bulan.
Tidak berlebihan jika Menko Kesra menyebutkan, 1 Januari 2014, Indonesia akan memasuki era baru, yaitu era implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Tepat 1 Januari 2014 nanti, kita akan memiliki badan hukum publik yang diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yaitu BPJS). Badan hukum publik ini mengemban amanah Undang-Undang untuk meningkatkan manfaat program jaminan sosial dan meningkatkan kepesertaan jaminan sosial,” ungkap Agung.
Lebih lanjut Menko Kesra mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan empat program jaminan sosial lainnya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. BPJS Ketenagakerjaan ini masih mempunyai waktu satu setengah tahun untuk mulai beroperasi. “Masih cukup waktu bagi PT. Jamsostek (Persero) untuk mempersiapkan diri,” ujar Agung.
Sementara PT. Askes (Persero) yang menjadi BPJS Kesehatan, sebagaimana amanat UU, sudah harus mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. PT. Askes tidak bekerja sendiri, karena sejak UU SJSN Tahun 2004 dan dipertegas lagi dalam UU BPJS tahun 2011, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah berkoordinasi dengan sungguh-sungguh untuk mengantarkan PT. Askes menjadi BPJS Kesehatan.
Pantau Lapangan
Berkenaan dengan akan beroperasinya BPJS Kesehatan pada pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2014 itu, Menko Kesra Agung Laksono meminta kepada para Kepala Daerah di tanah air agar dapat ikut mengadakan pemantauan di lapangan apakah BPJS Kesehatan beroperasi dengan baik. Ia meminta dukungan para Kepala Daerah untuk kelancaran penyelenggaraan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan di daerahnya masing-masing.
Dari aspek regulasi, Menko Kesra Agung Laksono memastikan bahwa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kegiatan operasional BPJS Kesehatan selesai sebelum tanggal 31 Desember 2013. Sehingga dengan peraturan perundang-undangan tersebut, BPJS Kesehatan dapat melakukan tindakan penyelenggaraan jaminan kesehatan, seperti yang dilansir dari setkab.go.id.
Sementara dari aspek teknis operasional, kata Agung, ia sudah mendapat laporan bahwa PT. Askes telah selesai mempersiapkannya.
99,9 Persen Siap
Secara terpisah pihak PT Askes yang akan berubah menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 menyatakan kesiapannya. "Kami sudah siap 99,9 persen menjadi BPJS Kesehatannya. Ke depannya, kita akan menambah karyawan juga akan membuka hotline keluhan-keluhan seperti yang sekarang ada di kontak 500-400 tapi belum 24 jam. Nanti mungkin akan 24 jam," kata Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur di Hotel Haris, Tebet, Jakarta, Rabu (18/12).
Namun Fadjri mengingatkan, pelaksanaan JKN tentu masih ada kekurangan-kekurangan karena tidak akan langsung mudah seperti membalikkan tangan. "Tapi kami optimistis. Tinggal kita lihat, apakah ke depan ada perubahan mindset baik tentang pelayanan dan manajemen rumah sakit," jelasnya.
(kks/ES/skb/bhc/sya) |