Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BPJS
Mulai 1 Januari, BPJS Kesehatan Langsung Beroperasi
Thursday 19 Dec 2013 13:31:10
 

Ilustrasi, BPJS.(Foto: ptaskes.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka terhitung mulai 1 Januari, BPJS Kesehatan (BPJS Kes) akan langsung beroperasi.

Menko Kesra HR. Agung laksono mengatakan, bila sampai hari ini, program jaminan sosial yang memberi perlindungan sosial bagi penduduk masih terbatas baik manfaat dan kepesertaannya, maka mulai 1 Januari 2014, Indonesia memiliki sistem penyelenggaraan jaminan sosial yang lebih baik.
“Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan langsung beroperasi memberikan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan di mana pun ia berada di Indonesia,” kata Agung Laksono pada pembukaan Workshop Nasional “Integrasi Jamkesda Dalam SJSN dan Persiapan Peluncuran BPJS”, di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (17/12).

Mulai pada tanggal itu pula, lanjut Menko Kesra, BPJS Kesehatan wajib menerima pendaftaran peserta baru, siapa pun dia termasuk warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal enam bulan.

Tidak berlebihan jika Menko Kesra menyebutkan, 1 Januari 2014, Indonesia akan memasuki era baru, yaitu era implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Tepat 1 Januari 2014 nanti, kita akan memiliki badan hukum publik yang diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yaitu BPJS). Badan hukum publik ini mengemban amanah Undang-Undang untuk meningkatkan manfaat program jaminan sosial dan meningkatkan kepesertaan jaminan sosial,” ungkap Agung.

Lebih lanjut Menko Kesra mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan empat program jaminan sosial lainnya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. BPJS Ketenagakerjaan ini masih mempunyai waktu satu setengah tahun untuk mulai beroperasi. “Masih cukup waktu bagi PT. Jamsostek (Persero) untuk mempersiapkan diri,” ujar Agung.

Sementara PT. Askes (Persero) yang menjadi BPJS Kesehatan, sebagaimana amanat UU, sudah harus mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. PT. Askes tidak bekerja sendiri, karena sejak UU SJSN Tahun 2004 dan dipertegas lagi dalam UU BPJS tahun 2011, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah berkoordinasi dengan sungguh-sungguh untuk mengantarkan PT. Askes menjadi BPJS Kesehatan.

Pantau Lapangan

Berkenaan dengan akan beroperasinya BPJS Kesehatan pada pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2014 itu, Menko Kesra Agung Laksono meminta kepada para Kepala Daerah di tanah air agar dapat ikut mengadakan pemantauan di lapangan apakah BPJS Kesehatan beroperasi dengan baik. Ia meminta dukungan para Kepala Daerah untuk kelancaran penyelenggaraan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan di daerahnya masing-masing.

Dari aspek regulasi, Menko Kesra Agung Laksono memastikan bahwa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kegiatan operasional BPJS Kesehatan selesai sebelum tanggal 31 Desember 2013. Sehingga dengan peraturan perundang-undangan tersebut, BPJS Kesehatan dapat melakukan tindakan penyelenggaraan jaminan kesehatan, seperti yang dilansir dari setkab.go.id.

Sementara dari aspek teknis operasional, kata Agung, ia sudah mendapat laporan bahwa PT. Askes telah selesai mempersiapkannya.

99,9 Persen Siap

Secara terpisah pihak PT Askes yang akan berubah menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 menyatakan kesiapannya. "Kami sudah siap 99,9 persen menjadi BPJS Kesehatannya. Ke depannya, kita akan menambah karyawan juga akan membuka hotline keluhan-keluhan seperti yang sekarang ada di kontak 500-400 tapi belum 24 jam. Nanti mungkin akan 24 jam," kata Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur di Hotel Haris, Tebet, Jakarta, Rabu (18/12).

Namun Fadjri mengingatkan, pelaksanaan JKN tentu masih ada kekurangan-kekurangan karena tidak akan langsung mudah seperti membalikkan tangan. "Tapi kami optimistis. Tinggal kita lihat, apakah ke depan ada perubahan mindset baik tentang pelayanan dan manajemen rumah sakit," jelasnya.
(kks/ES/skb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2