Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PT KAI
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
2019-01-22 20:44:52
 

Stasiun Manggarai.(Foto: BH /na)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat ini pembangunan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan tengah dikebut. Oleh karena itu, jalur 10 Stasiun Manggarai akan ditutup selama 45 hari ke depan. Terhitung mulai Rabu, 23 Januari 2019.

Vice Corporate Communication PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Eva Chairunisa dalam press rilisnya mengatakan, "Guna cepat terselesaikannya proses revitalisasi Stasiun Manggarai serta demi keamanan dan keselamatan para pengguna jasa, mulai Rabu (23/1) selama ± 45 hari ke depan jalur 10 Stasiun Manggarai tidak bisa melayani naik dan turun penumpang dikarenakan adanya pekerjaan konstruksi dengan alat berat", jelas Eva, Selasa (22/1).

Dalam pengerjaannya, Stasiun Manggarai sebagai stasiun sentral pertemuan dari empat arah yaitu Bogor, Bekasi, Tanah Abang, dan Jakarta Kota terus dikebut pembangunannya oleh Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten (BTPWJB) Kementerian Perhubungan.

"Nantinya, Stasiun Manggarai akan dibangun menjadi tiga lantai yang memisahkan perjalanan KRL lintas Bogor/Depok-Jatinegara/Jakarta Kota, KRL lintas Bekasi-Jakarta Kota, kereta bandara, dan kereta jarak jauh," lanjut Eva.

Apabila diamati, saat ini pekerjaan revitalisasi Stasiun Manggarai masih dalam proses pembangunan khususnya yang berada di jalur 8, 9, dan 10.

Jalur 8 dan 10 merupakan jalur aktif yang saat ini dikhususkan untuk KRL lintas Jatinegara-Depok/Bogor dan Jakarta Kota-Depok/Bogor.

Sementara itu, untuk jalur 9 merupakan jalur yang dikhususkan untuk kereta bandara.

Dengan penutupan jalur 10 tersebut maka para pengguna jasa di Stasiun Manggarai yang akan menuju Depok/Bogor dilayani KRL di jalur 8, 5 dan 4.

Eva juga menambahkan, selain melayani tujuan Depok/Bogor, di jalur 5 Stasiun Manggarai juga melayani KRL lintas Bogor/Depok-Jatinegara dan Bogor/Depok-Jakarta Kota, Sementara untuk jalur 4 selain melayani KRL tujuan Depok/Bogor juga melayani KRL tujuan Bekasi/Cikarang.

"Penutupan ini merupakan hasil koordinasi yang sudah dilakukan antara BTPWJB, PT KAI Daop 1 Jakarta, dan PT KCI", jelasnya.

Saat ini PT KCI mengoperasikan 936 perjalanan KRL dengan 71% perjalanan diantaranya melintas Stasiun Manggarai.

Selain dilalui KRL, Stasiun Manggarai juga dilalui kereta jarak jauh, kereta barang, dan kereta bandara dengan total perjalanan 725 perjalanan kereta per hari sehingga menjadikan Stasiun Manggarai sebagai stasiun tersibuk di Jabodetabek.(bh/na)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2