Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jokowi
Mulai dari Sembako Sampai THR, Pencitraan Jokowi Menguras Keuangan Negara
2018-05-27 15:14:16
 

Ilustrasi. Jokowi bagi-bagi Sembako.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) selain mewacanakan tema revolusi mental, dalam hal penggunaan anggaran ia juga sering menggembar-gemborkan istilah money follow program. Penggunaan uang negara harus difokuskan pada program yang sudah ditentukan khususnya program prioritas.

Namun sayang, dalam perjalanannya istilah yang digaungkan Joko Widodo tinggal jargon semata. Jajang Nurjaman Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) melihat, "bukannya money follow program yang berjalan melainkan APBN digunakan untuk meningkatkan citra Joko Widodo dan menguras keuangan negara," ujarnya.

Adapun program pencitraan Joko Widodo yang menguras keuangan negara, sebagai berikut:

Pertama, Dalam dua tahun terakhir 2017 dan 2018 Pemerintah Joko Widodo menjalankan program mirip Bantuan Langsung Tunai (BLT) di era SBY, yakni bagi-bagi sembako yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 21,2 miliar.

Padahal sebelumnya Joko Widodo sempat menyindir program tersebut tidak mendidik, "namun apa lacur mendekati tahun politik Joko Widodo seperti menelan ludahnya sendiri dengan program bagi-bagi sembako," ungkapnya.

Kedua, menjelang lebaran. Joko Widodo mengeluarkan PP No 20 tahun 2018 tentang tunjangan hari raya yang diperuntukan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil lembaga nonstruktural. Tidak tanggung-tanggung anggaran yang digelontorkan Joko Widodo sebesar Rp 35,7 triliun naik 68,9 persen dibandingkan THR tahun sebelumnya.

Sebagai catatan, THR yang dibagikan Joko Widodo dalam porsinya hanya dinikmati pimpinan, Misalnya pimpinan lembaga nonstruktrural (LNS) bisa memperoleh THR sampai Rp24.980.000, sedangkan untuk pegawainya hanya memperoleh Rp3.401.000

Tidak berheti sampai sini, Joko Widodo melalui menteri keuangan Sri mulyani juga akan memberikan THR sebesar Rp 440 miliar untuk pegawai honorer di tingkat kementerian pemerintahan pusat. Sedangkan honorer di tingkat pemerintah daerah yang betul-betul mengabdi kepada negara selama ini hanya gigit jari

Dalam program THR ini, menurut CBA selain akan menguras keuangan negara, realisasinya hanya akan menghasilkan ketidakadilan bagi kelompok lainnya yang selama ini jelas-jelas mengabdi kepada negara dan masyarakat misalnya guru honorer dan honorer di pemerintah daerah.(wa/bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2