Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BBM
Mulyanto Minta Presiden Segera Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
2022-07-11 21:54:55
 

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.(Foto: Dok/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, daripada sibuk wacanakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Ia menilai kenaikan harga BBM bersubsidi sangat sensitif bagi kenaikan inflasi, terutama dari sektor transportasi dan juga dari sektor bahan pangan pokok.

"Ini adalah pilihan yang paling rasional di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih benar, akibat pandemi Covid-19 serta kenaikan harga barang kebutuhan pokok masyarakat seperti minyak goreng, dan lain-lain," ujar Mulyanto melalui pesan singkatnya kepada Parlementaria, Senin (11/7). Selain itu ditengarai sekarang ini penyaluran BBM bersubsidi hampir sebanyak 60 persen tidak tepat sasaran.

Belum lagi adanya dugaan kebocoran BBM bersubsidi ke industri dan ekspor ilegal ke negara tetangga. Jika pembatasan dan pengawasan BBM bersubsidi ini dapat dilakukan dengan baik, maka negara bisa menghemat APBN lebih dari 50 persen. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, tentu ini langkah bagus. Lebih lanjut ia meminta Presiden tidak membanding-bandingkan harga BBM di Indonesia dengan di negara maju. Namun cukup membandingkannya dengan harga BBM di negeri tetangga seperti Brunei dan Malaysia.

Harga BBM di negara serumpun seperti Brunei dan Malaysia jauh lebih murah dibanding Indonesia. "Contoh, harga bensin di Brunei untuk RON 90 sebesar Rp3.800 per liter, dan untuk bensin RON 95 sebesar Rp6.900 per liter. Di kita bensin Pertalite (RON 90) dijual dengan harga Rp7.650 per liter. Karenanya kalau Pemerintah peka dan memiliki sense of crisis, maka regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM bersubsidi ini, baik solar maupun pertalite, penting untuk segera ditetapkan. Jangan tertunda-tunda seperti sekarang ini," jelas Pak Mul.

Ibarat argometer, tambah legislator daerah pemilihan Banten III itu, beban subsidi yang tidak tepat sasaran, akan jalan terus kalau revisi Perpres dimaksud tidak terbit-terbit. "Semakin lama kita menunda pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, maka akan semakin lambat efisiensi anggaran dilakukan," tandas Mulyanto.

Sebagai informasi, dalam Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-29 tahun 2022 di Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/7/2022) lalu, Presiden RI Joko Widodo kembali menyinggung tentang harga BBM yang saat ini sedang mengalami lonjakan. Dalam kesempatan tersebut Presiden memberi sinyal tentang kemungkinan adanya kenaikan harga BBM di Indonesia, bila beban APBN terlalu berat.(ayu/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2