Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
ISIS
Munarman Ditangkap Densus 88 Polri terkait Baiat ISIS
2021-04-27 21:23:43
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi organisasi masyarakat (ormas) Forum Pembela Islam (FPI), Munarman.

"Densus 88 hari ini tanggal 27 April 2021 sekitar jam 15.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saudara Munarman di rumahnya di perumahan Modern Hill, Pamulang, Tangerang Selatan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (27/4).

Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan mantan Sekretaris FPI itu terkait pembaiatan mengenai gerakan teroris ISIS di sejumlah daerah.

"Yang bersangkutan terlibat dalam aksi pembaiatan ISIS di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan," bebernya.

Yang bersangkutan, lanjut Ahmad Ramadhan, saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

"(Munarman) Saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

"Dan saat ini Tim Densus 88 sedang melakukan penggeledahan di Petamburan," tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi telah menuju ke Petamburan untuk menyita sejumlah barang bukti.

"Iya, ini berangkat ke Petamburan," ucap Yusri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2