Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
ISIS
Munarman Ditangkap Densus 88 Polri terkait Baiat ISIS
2021-04-27 21:23:43
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi organisasi masyarakat (ormas) Forum Pembela Islam (FPI), Munarman.

"Densus 88 hari ini tanggal 27 April 2021 sekitar jam 15.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saudara Munarman di rumahnya di perumahan Modern Hill, Pamulang, Tangerang Selatan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (27/4).

Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan mantan Sekretaris FPI itu terkait pembaiatan mengenai gerakan teroris ISIS di sejumlah daerah.

"Yang bersangkutan terlibat dalam aksi pembaiatan ISIS di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan," bebernya.

Yang bersangkutan, lanjut Ahmad Ramadhan, saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

"(Munarman) Saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

"Dan saat ini Tim Densus 88 sedang melakukan penggeledahan di Petamburan," tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi telah menuju ke Petamburan untuk menyita sejumlah barang bukti.

"Iya, ini berangkat ke Petamburan," ucap Yusri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2