Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Dana APBD
Murdoko Jalani Sidang Vonis di Tipikor Dalam Keadaan Listrik Mati
Thursday 08 Nov 2012 17:13:17
 

Suasana sidang mantan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko saat dalam keadaan mati lampu di pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (08/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sore tadi, Mantan ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (08/11).

Dalam sidang sebelumnya, Murdoko telah dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa KPK atas perkara Korupsi penyelewengan dana kas daerah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tahun anggaran 2003. Selain itu ia juga dikenakan denda sebesar 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sidang vonis tersebut masih dipimpin oleh Hakim ketua, Marsudin Nainggolan. Murdoko dinilai telah secara sah dan menyakinkan terbukti memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal sebesar Rp 4,750 miliar.

Dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa hari lalu menyebutkan bahwa, Murdoko yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Semarang telah menggunakan dana alokasi umum tahun anggaran 2003 yang tersimpan dalam kas daerah Kendal.

Sidang dimulai tepat pukul 15:30 WIB tadi. Dan setelah sidang dibuka, tiba-tiba lampu pengadilan Tipikor mati, dan hakim juga sempat memberhentikan sidang itu. Sesaat kemudian dengan kesepakan Jaksa dan terdakwa, Hakim kembali membuka sidang walau dalam keadaan listri tetap mati. Murdoko saat itu didampingi oleh pengacara Suyitno Landung, SH dan beberapa rekannya.

Perisitiwa ini terjadi ketika penggunaan kas daerah dipindahkan dari Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Kendal ke BNI 46 cabang Karangayu. JPU menjelaskan, dana kas daerah telah dipindah tangankan oleh terdakwa.

Murdoko juga pernah bertemu Kadis pengelolaan Keuangan Daerah Kendal, Warsa Susilo untuk menyampaikan keinginannya menggunakan kas daerah sebesar Rp 3 miliar pada 13 Mei 2003 lalu.

Murdoko saat itu menelpon Warsa untuk menanyakan tindak lanjut permintaan uang yang telah ia sampaikan kepada Warsa, Bupati Kendal yang juga saudara kandung Murdoko.

Selanjutnya, Warsa kemudian memerintahkan pencairan uang dengan alasan akan digunakan Murdoko untuk keperluan DPRD.

Untuk memudahkan pengambilan uang, Murdoko membuka rekening di BNI 46 Karangayu pada 7 September 2003 lalu. Setelah itu, Murdoko dan Hendy kembali lagi meminta uang Rp 900 juta dari dana kas daerah. Dan terakhir Murdoko juga meminta uang dengan jumlah Rp 850 juta pada 25 Januari 2004 lalu.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2