Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Perbakin
Muskot Perbakin Pontianak ke-2, Masyhudi: Agar Terlaksana Demokratis, Objektif dan Transparan
2021-09-21 14:52:26
 

Foto bersama usai acara Muskot Perbakin Kota Pontianak.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Musyarawah Kota (Muskot) Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kota Pontianak ke-2 tahun 2021 telah berlangsung di hotel Mercure Pontianak Kalimantan Barat, pada Minggu 19 September 2021.

Ketua Perbakin Provinsi Kalimantan Barat, yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi menyatakan pada Muskot Perbakin Kota Pontianak ini bisa terlaksana secara demokratis, objektif dan transparan.

"Kita juga berharap pengurus atau ketua yang terpilih nanti yang mampu meluangkan waktunya, tenaganya dan pikirannya untuk Perbakin Kota Pontianak," ujarnya, dalam siaran pers yang diterima Beritahukum.com di Jakarta pada Senin (20/20).

Selain itu, Ketua Perbakin Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan beberapa tantangan untuk pengurus baru Perbakin Kota Pontianak nantinya. Tantangan tersebut, ia sampaikan agar pengurus yang terbentuk nantinya bisa lebih inovatif dalam menjalankan program kerjanya.

"Saya juga tantang ketua dan pengurus yang akan terbentuk nanti supaya mencari ide-ide inovatif sehingga bisa memajukan organisasi untuk perkembangan lebih baik lagi dan tentunya untuk perkembangan Perbakin," ungkapnya.

Kendati demikian, untuk memunculkan bibit-bibit baru atlet menembak. Ia meminta agar bisa menjaring kepada anak muda untuk bisa berlatih sehingga bisa menciptakan prestasi.

"Agar terus memperbaiki dan meningkatkan sarana latihan. Namun juga yang menjadi fokus adalah menciptakan bibit-bibit unggul atlet menembak hingga berprestasi, " pungkas Masyhudi.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2