Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Perbakin
Muskot Perbakin Pontianak ke-2, Masyhudi: Agar Terlaksana Demokratis, Objektif dan Transparan
2021-09-21 14:52:26
 

Foto bersama usai acara Muskot Perbakin Kota Pontianak.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Musyarawah Kota (Muskot) Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kota Pontianak ke-2 tahun 2021 telah berlangsung di hotel Mercure Pontianak Kalimantan Barat, pada Minggu 19 September 2021.

Ketua Perbakin Provinsi Kalimantan Barat, yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi menyatakan pada Muskot Perbakin Kota Pontianak ini bisa terlaksana secara demokratis, objektif dan transparan.

"Kita juga berharap pengurus atau ketua yang terpilih nanti yang mampu meluangkan waktunya, tenaganya dan pikirannya untuk Perbakin Kota Pontianak," ujarnya, dalam siaran pers yang diterima Beritahukum.com di Jakarta pada Senin (20/20).

Selain itu, Ketua Perbakin Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan beberapa tantangan untuk pengurus baru Perbakin Kota Pontianak nantinya. Tantangan tersebut, ia sampaikan agar pengurus yang terbentuk nantinya bisa lebih inovatif dalam menjalankan program kerjanya.

"Saya juga tantang ketua dan pengurus yang akan terbentuk nanti supaya mencari ide-ide inovatif sehingga bisa memajukan organisasi untuk perkembangan lebih baik lagi dan tentunya untuk perkembangan Perbakin," ungkapnya.

Kendati demikian, untuk memunculkan bibit-bibit baru atlet menembak. Ia meminta agar bisa menjaring kepada anak muda untuk bisa berlatih sehingga bisa menciptakan prestasi.

"Agar terus memperbaiki dan meningkatkan sarana latihan. Namun juga yang menjadi fokus adalah menciptakan bibit-bibit unggul atlet menembak hingga berprestasi, " pungkas Masyhudi.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Perbakin
 
  Muskot Perbakin Pontianak ke-2, Masyhudi: Agar Terlaksana Demokratis, Objektif dan Transparan
  Kajati Kalbar Adakan Perbakin CUP 2021
  Bicara Keamanan Aceh, Inilah Tanggapan Perbakin Sumut
  Pengcab Perbakin Purwakarta ‘Bidik’ Emas Bina Atlit Sejak Dini
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2