ACEH, Berita HUKUM - Pengacara terdakwa, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Langsa Syahrul Thaib MAp, Kabid Pengembangan Zulfiqar SP, Kasubbid Formasi dan Rekrutmen, Muhammad Rizal SE, terkait pemalsuan data, CPNS kata gori I, Muslim A Gani,SH, Advokat dari Acheh Legal Consult (ALC), menunding Jaksa penuntut umum terlalu memaksakan kehendak.
Hal tersebut disampaikan Muslim A Gani seusai beracara, mendampingi terdakwa di Pengadilan Negeri Langsa Kamis (27/6), surat dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan dipaksakan, berdasarkan keterangan saksi-Saksi yang dihadapkan dipersidangan, tidak seorangpun berkualitas dan layak untuk jadi Saksi dalam kasus tersebut.
Dari keterangannya para saksi-saksi yang di hadapkan, tidak ada keterkaitan dengan perkara (kasus) yang sedang disidangkan, keterangan (dakwaan), yang menjurus ke Syahrul Thaib dan bawahannya, "Kasus tersebut terlalu prematur untuk diangkat dalam sebuah kasus.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan Saksi, tidak satupun yang mengarah ke Syahrul Thaib, "peradilannya terkesan dimainkan (Remote), orang-orang yang memilki kepentingan terhadap terdakwa, saya yakin dan percaya, Ketua Majelis Hakim, Efendi SH sangat jeli, arif dan objektif dalam melihat kasus tersebut.
"Sejak pemeriksaan awal, saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian terkesan dipaksakan hingga ke pihak kejaksaan, yang seharusnya menolak kasus tersebut, dan berkas tersebut tidak layak sampai ke pengadilan, karena tidak cukup bukti untuk disidangkan.
"Begitu juga dengan keterangan saksi ahli Ojak Murdani S.Sos yang ditunjuk sebagai ketua Tim Verfikasi dan Validasi Tenaga Honorer K-I Pusat, BKPP Kota Langsa hanya mengumpulkan berkas dan data, selanjutnya tim verifikasi pusat yang melakukan verifikasi dan validasi data-data tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersebut, verifikasi dan validasi lolos tidaknya tenaga honorer masuk ke dalam data base adalah tugas, Tim dan BKN pusat, menjadikan daftar nominatif, maka hasil verifikasi dan validasi melaporkan, baru BKN pusat mengeluarkan listing daftar nominatif, yang akan diusulkan kembali menjadi CPNS tenaga honorer K-I.
Daftar nominatif tersebut harus dilakukan uji publik, terlebih dahulu sebelum diusulkan kembali ke BKN pusat, yang bertanggung jawab verifikasi dan validasi serta penerbitan listing nominatif BKN pusat melaluli tim nya, bukan BKPP Kota Langsa.
"Melihat dari keterangan Saksi-Saksi dan alat bukti, dakwaan Jaksa keliru, Kalau dakwaan keliru, maka tuntutan JPU, terhadap Syahrul Taib dan bawahannya cacat hukum, dan batal demi hukum, terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum, "lanjut Muslim A.Gani lagi.(bhc/kar) |