Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Aceh
Muslim A Gani: Tunding Jaksa Paksakan Kehendak
Thursday 27 Jun 2013 18:17:17
 

Muslim A Gani,SH, Advokat Acheh Legal Consult (ALC).(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pengacara terdakwa, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Langsa Syahrul Thaib MAp, Kabid Pengembangan Zulfiqar SP, Kasubbid Formasi dan Rekrutmen, Muhammad Rizal SE, terkait pemalsuan data, CPNS kata gori I, Muslim A Gani,SH, Advokat dari Acheh Legal Consult (ALC), menunding Jaksa penuntut umum terlalu memaksakan kehendak.

Hal tersebut disampaikan Muslim A Gani seusai beracara, mendampingi terdakwa di Pengadilan Negeri Langsa Kamis (27/6), surat dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan dipaksakan, berdasarkan keterangan saksi-Saksi yang dihadapkan dipersidangan, tidak seorangpun berkualitas dan layak untuk jadi Saksi dalam kasus tersebut.

Dari keterangannya para saksi-saksi yang di hadapkan, tidak ada keterkaitan dengan perkara (kasus) yang sedang disidangkan, keterangan (dakwaan), yang menjurus ke Syahrul Thaib dan bawahannya, "Kasus tersebut terlalu prematur untuk diangkat dalam sebuah kasus.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan Saksi, tidak satupun yang mengarah ke Syahrul Thaib, "peradilannya terkesan dimainkan (Remote), orang-orang yang memilki kepentingan terhadap terdakwa, saya yakin dan percaya, Ketua Majelis Hakim, Efendi SH sangat jeli, arif dan objektif dalam melihat kasus tersebut.

"Sejak pemeriksaan awal, saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian terkesan dipaksakan hingga ke pihak kejaksaan, yang seharusnya menolak kasus tersebut, dan berkas tersebut tidak layak sampai ke pengadilan, karena tidak cukup bukti untuk disidangkan.


"Begitu juga dengan keterangan saksi ahli Ojak Murdani S.Sos yang ditunjuk sebagai ketua Tim Verfikasi dan Validasi Tenaga Honorer K-I Pusat, BKPP Kota Langsa hanya mengumpulkan berkas dan data, selanjutnya tim verifikasi pusat yang melakukan verifikasi dan validasi data-data tersebut.


"Berdasarkan keterangan tersebut, verifikasi dan validasi lolos tidaknya tenaga honorer masuk ke dalam data base adalah tugas, Tim dan BKN pusat, menjadikan daftar nominatif, maka hasil verifikasi dan validasi melaporkan, baru BKN pusat mengeluarkan listing daftar nominatif, yang akan diusulkan kembali menjadi CPNS tenaga honorer K-I.

Daftar nominatif tersebut harus dilakukan uji publik, terlebih dahulu sebelum diusulkan kembali ke BKN pusat, yang bertanggung jawab verifikasi dan validasi serta penerbitan listing nominatif BKN pusat melaluli tim nya, bukan BKPP Kota Langsa.

"Melihat dari keterangan Saksi-Saksi dan alat bukti, dakwaan Jaksa keliru, Kalau dakwaan keliru, maka tuntutan JPU, terhadap Syahrul Taib dan bawahannya cacat hukum, dan batal demi hukum, terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum, "lanjut Muslim A.Gani lagi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2