Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hoax
Muslim Arbi: MCA Ditangkapi, Seword Yang Jelas Sebar Kebencian Tidak Ditangkap
2018-03-01 15:27:05
 

Pengamat politik Muslim Arbi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat politik Muslim Arbi terkait penyebutan The Family MCA (Muslim Cyber Army) sebagai kelompok penyebar kebencian dan penangkapan anggotanya, akan berakhir dengan tidak jelas, seperti halnya kelompok Saracen yang saat ini ujungnya tidak jelas.

"Pernah ada nama Saracen yang ditangkap, tetapi nasibnya tidak jelas. Asma Dewi yang sudah ditangkap dan ditahan dengan tuduhan terlibat Saracen, dalam pengadilan tidak terlibat. Ini ada MCA, aneh juga nasibnya," ungkap Muslim Arbi pada, Rabu (28/2).

Menurut Muslim, "MCA" hanya jawaban atas kelakuan buzzer maupun pendukung penguasa yang selalu menyudutkan kelompok Islam. "MCA itu tidak ada struktur organisasi, hanya spontanitas dari umat Islam. Dan adanya tuduhan anggota MCA latihan militer itu tidak benar," jelas Muslim.

Muslim menilai, anggota MCA yang ditangkap dengan tuduhan menyebarkan hoax, justru tidak menyurutkan gerakan kelompok ini. "Pihak kepolisian akan dinilai hanya menangkap pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah, tetapi membiarkan penyebar hoax pendukung penguasa," papar Muslim.

Kata Muslim, situs Seword yang sangat jelas menyebarkan kebencian dan hoax tidak ada tindak lanjutnya, padahal sudah dilaporkan ke kepolisian. "Harusnya polisi juga menangkap pemilik Seword maupun akun-akun medsos pro penguasa yang menyebarkan hoax dan kebencian," tegas Muslim.(kl/ito/eramuslim/bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2