SANGATTA, Berita HUKUM - Sidang perdana Bantil (44), pria yang dituding sebagai nabi palsu. Pria yang kerap dipanggil Guru Bantil ini jadi pesakitan karena dilaporkan mengaku sebagai Wali Allah. Meski sudah masuk ke meja hijau, para perempuan tadi yakin, sang guru mampu bebas dari dakwaan, Kamis (7/3).
Ketika sidang perdana dimulai, ketua Majelis Hakim Suparman mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan. Kepala Kejari Sangatta Didik Farkhan pun dengan lantang membacakan 3 pasal kumulatif. Di antaranya Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama, Pasal 372 tentang Penggelapan subsider Pasal 378 tentang Penipuan (ancaman 6 tahun penjara).
Dalam keterangan JPU, penggelapan serta penipuan dikenakan pada Bantil, karena sang guru diyakini mengambil keuntungan atas zakat yang dikumpulkan, yang melenceng dari syariat Islam.
Uang tersebut diambil sejak 2007 hingga 2011. Karena setiap santri yang menjadi murid Bantil, wajib membayar zakat sesuai umur. Misalnya ada santri berumur 20 tahun, maka sang guru mewajibkan mereka membayar Rp 20 juta. Sedangkan setiap tahunnya, nilai zakat itu naik sejuta.
Menurut JPU, hal tersebut jelas tidak tercantum dalam Alquran serta hadis. Parahnya lagi, lanjut JPU, bila pengikut tak memiliki sejumlah uang, maka istri atau anak gadisnya harus rela dinikahi Bantil.
Dari keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menggelar rapat setelah penangkapan Guru Bantil, menegaskan ajaran Bantil menyimpang dari ajaran Islam. Terdapat 20 item yang menjadi indikasi ajaran Bantil sesat. Salah satunya, konsep zakat diri dengan nilai Rp 1 juta per tahun.
Kejari Sangatta Didik Farkhan mengatakan, Guru Bantil pernah ditegur oleh MUI pada 2007. Saat itu ajarannya dianggap meresahkan masyarakat. Mengajarkan praktik Islam bersumber dari bisikan jin.
Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum Bantil digawangi S Tambunan, Andi Siswanto, dan Irvan Butar-butar melakukan keberatan atau eksepsi.(sm/kjs/bhc/rby) |