Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PLN
Nah, Habis BBM, Kini Jokowi-JK Naikkan Listrik Rumah Tangga
Sunday 07 Dec 2014 00:58:08
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipastikan akan menaikkan tarif PLN bagi rakyat pelanggan listrik untuk rumah tangga. Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan setelah sebelumnya menaikkan harga BBM dikala harga BBM dunia sedang mengalami penurunan harga. Kenaikan tarif listrik ini dengan cara mencabut subsidi listrik untuk 12 golongan pelanggan, termasuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA ke atas terhitung mulai 1 Januari 2015.

Alasan pemerintah sama persis seperti ketika menaikkan harga BBM baru-baru ini, yakni langkah ini diambil untuk mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menerangkan, di awal tahun hanya empat golongan yang pembayaran tarif listriknya tidak disubsidi. Namun dengan peraturan baru yang dikeluarkan kementerian ESDM, mulai 1 Januari 2015, akan ada 12 golongan pelanggan listrik non-subsidi yang akan mengikuti penerapan tariff adjutment (penyesuaian tarif).

“Tariff adjustment pada 12 golongan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2015. Tariff adjustment akan mengacu pada tiga indikator yaitu kurs rupiah, harga minyak dan inflasi,” terang Jarman di Jakarta, Kamis 4 Desember 2014.

Sementara penyesuaian tarif akan diperbarui secara rutin setiap bulan per tanggal 1. “Ya pelanggan tersebut akan membayar tarif sesuai dengan harga keekonomiannya,” kata Jarman.

Sementara itu, Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun mengatakan pihaknya menghitung besaran tarif adjustment mengacu pada sejumlah sumber. Data dari Bank Indonesia digunakan untuk melihat besaran nilai kurs rupiah, data dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM guna mengetahui besaran ICP, serta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melihat tingkat inflasi. “Lalu kami formulasikan besaran tarifnya dan masuk ke aplikasi billing (tagihan). Kami juga laporkan ini ke menteri,” kata Benny.

Benny menjamin tidak akan ada manipulasi tagihan listrik bagi pelanggan yang terkena tarif adjusment. Menurutnya pelanggan golongan ini bisa beralih menggunakan listrik prabayar untuk mengontrol pemakaian daya. Pelanggan tersebut cukup membeli voucher listrik atau yang dikenal dengan token.

Maka sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero), berikut 12 golongan pelanggan tarif non-subsidi yang akan dikenakan tarif adjustment:

1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA

2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA

3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA

4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas

5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200k VA

6. Bisnis B-3/TM daya di atas 200k VA

7. Industri I-3/TM daya di atas 200k VA

8. Industri I-4/TM daya di atas 30.000k VA

9. Kantor Pemerintah P-2/TM daya 6.600 VA-200k VA

10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200k VA

11. Penerangan jalan umum P-3/TR

12. Layanan khusus TR/TM/TT [KabarNet/Liputan6/BeritaSatu/adl/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2