JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa I Nyoman Suisnaya terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans yang telah dinonaktifkan itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP). Uang itu disebut-sebut akan diteruskan kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar.
“Terdakwa secara sendiri maupun bersama-sama telah menerima hadiah uang Rp 2,001 miliar dari Dharnawati. Pemberian atau penerimaan uang itu telah bertentangan dengan jabatan terdakwa sebagai penyelenggara negara," kata JPU Zet Tadung Allo saat membacakan dakwaan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/11).
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Sudjatmiko, penuntut umum menyebutkan sejumlah nama yang ikut menerima dana suap tersebut. Mereka adalah Kabag Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P4T Dadong Irbarelawan, serta Dirjen P4T Jamaluddin Malik Pribadi. Dana itu tu diberikan, karena terdakwa telah mengabulkan keinginan Dharnawati untuk menjadi kontraktor dalam proyek pembangunan Kota Mandiri (KTM) di empat kabupaten yang tersebar di Papua Barat.
Keempat kabupaten tersebut, yakni Manokwari, Teluk Wondama, Keron, dan Mimika yang nilai proyeknya mencapai Rp73 miliar yang anggarannya berasal dari alokasi percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) melalui APBN-P 2011 tersebut.
JPU memaparkan bahwa terdakwa pada Maret 2011 mendapat informasi dari Ali Mudhori, anggota sistem asistensi Menakertrans bahwa Muhaimin Iskandar menyetujui, agar Ditjen P4T dan P2MKT mempersiapkan usulan program pembangunan infrastruktur untuk diajukan ke Kemenkeu. Suisnaya mengetahui adanya rencana Menakertans dan merasa yakin dapat peluang memperoleh anggaran DPPID melalui APBN-P 2011.
“Sebagai kelanjutannya, terdakwa memfasilitasi pertemuan antara Dharnawati dengan Dhanny Safruddin Nawawi yang mengaku sebagai staf khusus Presiden. Dharnawati yang siap menjadi kontraktor pelaksana proyek diminta menyetor 10 persen. Dari nilai proyek Rp 73 miliar, Dharnawati diminta menyetorkan Rp 7,3 miliar sebagai commitment fee untuk diberikan kepada Menakertrans,” ungkap jaksa.
Uang Ditampung
Dari jumlah tersebut, inbuh JPU Zet Todung, Dharnawati telah memberikan Rp 2,001 miliar kepada terdakwa Suisnaya. Uang itu ditampung dalam sebuah buku tabungan Taplus BNI lengkap dengan kartu ATM dan nomor pin-nya. Uang itu disebut diperuntukkan untuk Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Dharnawati memberikan buku rekening dengan saldo sebesar Rp 501 juta kepada terdakwa, menyusul mendapat informasi Menkeu dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sudah menyetujui pengalokasian pagu anggaran DPPID TA 2011 bidang transmigrasi yang total bernilai Rp 500 miliar untuk 19 kabupaten di Papua tersebut.
Atas permintaan itu, Dharnawati lalu menemui anak buah Nyoman, Dadong Irbarelawan untuk meminta buku tabungan guna melakukan pemindahbukuan. Kemudian bertempat di Bank BNI Cabang Kemenakertrans di Kalibata, Dharnawati melakukan pemindahbukuan sebesar Rp 1 miliar ke nomor rekening yang diserahkan ke Dadong. Pemindahbukuan kembali dilakukan sebesar Rp 500 juta sehingga total saldo dalam buku tabungan adalah Rp 2,001 miliar.
Uang itu, kemudian dicairkan sebesar Rp 1,5 miliar pada 23 Agustus 2011 dalam rangka keperluan dana Menakertrans. Setelah itu, terdakwa melaporkan ke Dirjen P4T Djamaluddin Malik yang mengarahkan, agar terdakwa mengambil uang itu untuk kemudian diserahkan ke M Fauzi, anggota tim asistensi Menakertrans.
Terdakwa kemudian menghubungi M Fauzi dan menyampaikan bahwa uang sudah siap dipergunakan. Uang yang semula berada di mobil Toyota Avanza milik Dharnawati pun sudah dipindahkan ke mobil staf Ditjen P4T di areal parkir gedung Kemnakertrans di Jalan Kalibata. "Namun karena M Fauzi yang akan mengambil uang tersebut belum datang, maka uang itu disimpan di brankas bendaharawan Sesditjen P2KT Syafruddin," kata jaksa Zet Tadung Allo
Atas perbuatannya itu, terdakwa Susinaya dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf b jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 jo pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Pihak terdakwa pun menyatakan keberatan. Kuasa hukum Susinaya, Danadono menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada persidangan pekan depan.(inc/spr)
|