Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Peradi
Nama Otto Hasibuan Muncul di Sidang Penyuapan Hakim
Tuesday 23 Aug 2011 15:14:11
 

Otto Hasibuan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Otto Hasibuan ikut disebut-sebut dalam kasus dugaan penyuapan hakim dengan terdakwa Puguh Wirawan. Nama pucuk pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu muncul, karena dianggap sebagai pengusaha pembeli asset boedel pailit PT Skycamping Indonesia (SCI) di bawah harga pasaran.

Nama Otto Hasibuan itu terungkap dalam dakwaan yang disampaikan JPU Zet Tadong Allo dalam persidnagan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8). "Pada 27 April 2011, tim kurator melaksanakan perjanjian jual beli dua aset yang dibeli Otto Hasibuan atas nama PT Marko Putra Jaya Abadi," jelas penuntut umu dalam surat dakwaannya.

Menurut jaksa, dua aset yang dibeli Otto itu adalah dua bidang tanah yaitu SHGB 5512 atas nama PT SCI yang diperlakukan sebagai asset non-boedel pailit senilai Rp 11 miliar dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra yang diperlakukan sebagai asset non-boedel pailit tanpa izin hakim pengawas atau penetapan pengadilan seharga Rp 16,5 miliar.

Namun, ternyata dari dua aset yang dibeli pengacara kondang ternyata salah satunya yaitu SHGB 7251 yang masih berstatus sebagai asset non-boedel pailit atau aset masuk dalam daftar harta pailit. Penjualan itulah yang kemudian menjadi awal masalah pemberian uang sebesar Rp 250 juta kepada hakim PN Jakpus Syarifuddin Umar sebagai hakim pengawas pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI.

"Terdakwa dengan maksud agar Syarifuddin menyetujui penjualan asset boedel pailit SHGB 7251 dengan mekanisme non-boedel pailit, bahwa nanti kalau terdakwa mendapatkan fee, akan memberikan perhatian kepada Syarifuddin berupa uang sebesar Rp 250 juta," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa Puguh dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 ayat 1 huruf a jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Puguh yang memberi uang suap Rp 250 juta bertentangan dengan kewajiban hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI. ia terancam hukuman lima tahun penjara.(mic/spr)




 
   Berita Terkait > Peradi
 
  Peradi Milenial Dorong Regenerasi Kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia
  PERADI Bantah Perpecahan Akibat Aturan Pemilihan Ketua dalam UU Advokat
  Perbaiki Permohonan, Advokat Tegaskan Ketentuan Pemilihan Ketua Umum PERADI Multitafsir
  Advokat Gugat Mekanisme Pemilihan Ketua PERADI
  Fredrich Yunadi Siap Jadi Ketua Umum PERADI 2015-2020
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2