Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Napi Kabur
Napi Kabur Dari Penjara, Timah Panas Bersarang di Betisnya
Friday 13 Dec 2013 15:50:30
 

Kompol H. Sutoyo, Kapolsek Kebon Jeruk dan tampak duduk dibelakang, Asef dan istrinya Ningsih (Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Asef Safsudin (40) seorang narapidana warga Kebon Jeruk, tahanan penjara Polsek Kebon Jeruk, kasus narkoba yang kabur minggu lalu, Jumat (6/12), akhirnya diringkus di Bogor Jawa Barat, bersama istri keempatnya, Jakarta Barat, Kamis (12/12).

Kronologis kejadian larinya narapidana Asef dari sel Polsek Kebon Jeruk, diduga adanya bantuan dari istri napi, Setia Ningsih (42) untuk membantu pelarian tersebut. Saat istri menjenguk suami yang sudah menjadi tahanan, sang istri membawa makanan dan minuman untuk napi (Asef), saat itu juga hari jumat, ketika kondisi penjagaan lengah akan penjagaan petugas, karena kondisi sepi karena sholat Jum'at, maka napi dan istrinya mengambil kesempatan kabur dari sel bersama.

Asef yang mempunyai istri 4 orang ini, membantah pernyataannya pada pewarta, dengan dalih mengatakan bahwa, dirinya kabur dari sel tanpa dibantu istrinya, melainkan niatnya kabur karena ingin mrmbantu istri ketiganya yang ada dibogor, dan ada masalah.

"Mau tolongin bini yang ada masalah dengan tetangga ribut, jadi saya kabur mau nolongin dia (istri ketiga), saya kabur naik ojek. Lari ke daerah Bogor tempat istri ke-3, dan saya gak ada yang bantu," ujarnya.

Sedangkan, Setia Ningsih (42) istri dari napi yang sudah menjadi tersangka pelaku membantu napi kabur, mengatakan dirinya tidak ikut membantu hal suaminya kabur dari kurungan, dan dalihnya sendiri menganjurkan dirinya malah menasehati sang suami yang punya niat kabur.

"Saya sudah ngomong, jangan kabur, jalanin aja, ini sudah takdir kamu, lalu saya diseret (suami) supaya ikut lari bersamanya," Alibi Ningsih menjelaskan.

Kompol H. Sutoyo selaku Kapolsek Kebon Jeruk Jakbar, menjelaskan hal proses penangkapan napi sewaktu di Bogor. Dimana keberhasilan anggotanya menangkap napi yang kabur dari sel ini akibat adanya penulusuran lebih dalam, dan begitu juga adanya bantuan info dari istri ketiga Asef (napi) di Bogor, sebagai sedikit membantu mengungkapkan kaburnya napi.

"Berhasil kita tangkap hari, Selasa (10/12), dimana dari hari Jumat, Minggu lalu, sudah kita sisir, alhamdullilah kita tangkap, dengan perjalanan yang berliku-liku, hingga kita sisir daerah Mega Mendung (Bogor), dan kita tangkap dibukit Sentul. Rupanya tersangka dengan istrinya ini, saat dilakukan penangkapan dia mencoba melarikan diri lagi, sehingga kita tembak dikaki sebelah kiri (bagian betis)," jelas Sutoyo Kapolsek Kebon Jeruk.

Tambahnya, bagi Setia Ningsih sendiri akan dikenai pasal 556 KUHP, Sanksi hukuman tentang membantu melakukan tindakan pidana, membantu kejahatan dan akan kena Sanksi kurungan diatas 5 tahun.

"Untuk Setia Ningsih Sendiri akan dikenakan pasal 556 hukuman atas hal membantu kejahatan," tambah Sutoyo menjelaskan.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Napi Kabur
 
  Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
  Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
  Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
  Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
  Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2