Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Narapidana Narkoba Mengejar Hakim, Polisi dan Jaksa Kalang Kabut Menangkap
Tuesday 31 Jul 2012 18:44:51
 

Hendrik Sianipar (Hendrik tato) (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah Hendrik Sianipar (28), Narapidana Lembaga Pemasyaraktan Labuhan Deli Medan, yang kembali tertangkap dalam kasus pemakai narkoba. Sidang yang diketuai oleh Hakim Asban SH, dimana sidang Hendrik ini sangat menarik perhatian wartawan, dikarenakan Hendrik yang sejak 14 tahun sudah keluar masuk tahanan, dan sering membuat onar dalam ruang persidangan Selasa (31/7).

Dalam sidang vonis ini kembali Hendrik berulah dan membanting kursi, serta mengejar Ketua Majelis Hakim yang di ketuai Asban. Hendrik terbukti bersalah menggunakan narkotika shabu-shabu di dalam lembaga pemasyarakatan, dan dituntut selama 3 tahun. Hendrik terbukti menggunakan narkoba susuai pasal 127 ayat 1. Walaupun vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, tetapi Hendrik kembali mengaco dan membanting kursi, serta mengejar Hakim Pengadilan dan membuat Polisi dan Jaksa (waltah) kalang kabut untuk menangkap, yang berusaha mencoba menenangkan Hendrik, kerena terus menjerit dan tidak puas dengan vonis Hakim terhadap dirinya.

Ketika di tanya BeritaHUKUM.com mengapa dia marah, Hendrik menjawab, "mengapa yang memiliki shabu-shabu nya tidak di tangkap," ujarnya.

Hendrik menyebut nama Sulaiman, "Sulaiman yang memiliki, sedangkan saya hanya mengunakan saja, itupun di tawarkan oleh Sulaiman tahanan dari aceh," ucapnya, sambil terus berteriak dan memaki Hakim serta Jaksa penuntut umum, dengan Jaksa Harahap.

Ketika ditanya ke Hakim Asban mengatakan, "dia si Hendrik sudah lupa berapa kali keluar masuk penjara, seingat saya sejak muda dan belum di tato semua tubuh dan mukanya, sudah masuk kemari dan nggak jera-jera, malah minta di hukum mati, kami memang menggelar sidang disini, ruang cakra 1 lantai tiga Pengadilan Negeri Medan. Karena kami tau, ini bakalan mengamuk lagi, jadi tidak mengganggu jalanya persidangan yang lain, makanya kami buat sidang di atas ini," ujarnya sambil tertawa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2